Legislator Tagih Janji Pemprov DKI yang Bakal Ganti Pohon yang Ditebang Dampak Revitalisasi Monas

sampai sekarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga belum memberi penjelasan kepada publik tujuan revitalisasi Monas

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pekerja sedang mengerjakan proyek revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020). 

Seperti diketahui, proyek revitalisasi sisi selatan Monas, Jakarta Pusat sempat menuai polemik di kalangan DPRD DKI dan Pemerintah Pusat. Proyek senilai Rp 50,5 miliar itu bahkan sempat terhenti selama beberapa saat sejak Rabu, 29 Januari 2020 atas permintaan DPRD DKI karena pemerintah daerah belum mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.

Di sisi lain, Komisi Pengarah mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan permohonan persetujuan perencanaan sebelum melaksanakan pekerjaan di Kawasan Medan Merdeka di masa mendatang.

Permintaan ini disampaikan karena berkaca pada revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas) pada akhir 2019, bahwa DKI belum mengantongi persetujuan dari komisi tersebut.

Keputusan yang dikeluarkan komisi tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan dokumen Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diterima Warta Kota, permintaan komisi tersebut disampaikan melalui surat bernomor B-2/KPPKMM/02/2020 dengan sifat Sangat Segera.

Surat ini diteken Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada Jumat (7/8/2020) lalu. Tercatat ada empat poin keputusan yang dikeluarkan Ketua Komisi Pengarah tersebut dengan tembusan Presiden RI dan para anggota komisi.

Pertama, Gubernur DKI Jakarta/Ketua Badan Pelaksana harus mengembalikan desain revitalisasi Taman Medan Merdeka sesuai dengan Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, pada lampiran kedua tentang rencana pembangunan (permukaan) Taman Medan Merdeka dan menambah vegetasi di area plaza selatan dimaksud.

Kedua, desain revitalisasi sebagaimana terlampir dalam surat saudara Gubernur nomor 54/-1.711.53, Hal Permohonan Persetujuan atas Rancangan Plaza Selatan di Taman Medan Merdeka, dapat segera dilaksanakan secepatnya agar tidak mengganggu fungsi pelayanan publik dan fungsi lingkungan.

Baca juga: Pemprov DKI sudah Mengantongi Persetujuan dari Komisi Pengarah Terkait dengan Revitalisasi Monas

Keputusan selanjutnya, selama masa dan pasca revitalisasi saudara Gubernur diharapkan dapat menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan Kawasan Taman Merdeka. Gubernur juga diminta secara aktif menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Kawasan Medan Merdeka.

Saudara Gubernur juga diminta melibatkan instansi terkait sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan untuk menghindari perubahan fungsi kawasan maupun kerusakan lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi.

Keputusan yang keempat atau terakhir, Komisi Pengarah meminta agar di kemudian hari saudara Gubernur mengajukan permohonan persetujuan perencanaan sebelum melaksanaan pekerjaan di Kawasan Medan Merdeka sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 25 tahun 1995.

Dokumen itu juga menjelaskan bahwa surat permohonan persetujuan revitalisasi dan rancangan plaza sisi selatan Monas diberikan setelah proyek dilakukan. Untuk surat permohonan persetujuan revitalisasi dengan nomor 36/-1.711.51 diajukan pada 28 Januari 2020, sedangkan surat rancangan plaza dengan nomor 54/-1.711.53 diajukan pada 6 Februari 2020.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved