Revitalisasi Monas

Pemprov DKI sudah Mengantongi Persetujuan dari Komisi Pengarah Terkait dengan Revitalisasi Monas

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka soal revitalisasi sisi selatan Monas.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Ilustrasi. Ratusan pedagang kuliner Lenggang Jakarta Monas, Gambir, Jakarta Pusat direncanakan akan pindahkan menyusul adanya revitalisasi Monas. 

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka soal revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Proyek senilai Rp 50,5 miliar itu sempat terhenti sejak Rabu (29/1/2020) lalu, atas permintaan sebagian anggota DPRD DKI karena menilai pemerintah daerah belum mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.

“Alhamdulillah surat persetujuan soal revitalisasi Monas sudah kami terima sore ini,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Jumat (7/2/2020).

Saefullah mengatakan, surat yang diterima DKI itu diteken oleh Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno. Surat bernomor B-2/KPPKMM/02/2020 itu bersifat Sangat Segera dan dikeluarkan pada Jumat (7/2/2020).

“Dengan adanya surat persetujuan itu, proyek revitalisasi Monas bisa segera dilanjutkan. Kami harap proyek bisa selesai sesuai jadwal pada 20 Februari 2020,” ujarnya.

FUI Mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk Berani Menutup Diskotek Golden Crown

Menurut dia, penataan atau pembangunan di Kawasan Medan Merdeka harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota Komisi Pengarah.

Tujuh anggota komisi di antaranya Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris.

Sementara lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

Komplotan Pencuri dengan Modus Menggeser Tas di Restoran Pondok Indah Golf Berhasil Diringkus Polisi

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan klaim bahwa proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat mendapat apresiasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.

Meski, pengerjaan proyek itu dihentikan sementara.

Hal itu dikatakan Anies Baswedan, seusai menggelar rapat bersama dengan Komisi Pengarah di Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu (5/2/2020) lalu.

“Komisi Pengarah memberikan apresiasi karena akan terjadi penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Monas,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2020).

 Seorang Pria di Cengkareng Dihakimi Massa karena Tertakap Saat Dia Nekat Memecahkan Kaca Mobil

Dalam kesempatan itu, Anies juga meyakini proyek revitalisasi yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta. Anies mencontohkan, area kuliner di Lenggang Jakarta dan lahan parkir kendaraan di IRTI Monas akan dibongkar sebagai RTH.

“Sebagian juga baru menyadari bahwa tempat parkir IRTI, kemudian Lenggang Jakarta itu semua itu akan menjadi tempat yang hijau,” katanya.

Berdasarkan aturan sebelumnya RTH di sana sekitar 53 persen. Namun dengan adanya penataan ini, RTH naik 11 persen menjadi 64 persen. Sampai kini, proyek revitalisasi Monas masih dihentikan menyusul permintaan DPRD DKI Jakarta mulai Rabu (29/1/2020) lalu.
Berdasarkan aturan sebelumnya RTH di sana sekitar 53 persen. Namun dengan adanya penataan ini, RTH naik 11 persen menjadi 64 persen. Sampai kini, proyek revitalisasi Monas masih dihentikan menyusul permintaan DPRD DKI Jakarta mulai Rabu (29/1/2020) lalu. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Menurut dia, Ketua Komisi Pengarah dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginginkan agar proyek selesai sesuai target waktunya pada pertengahan Februari 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved