Berita Nasional
Dilaporkan karena KSAD Jenderal Dudung, Bahar Smith Lapor Balik Politisi PSI
Husin Shihab dilaporkan balik oleh Bahar Smith terkait insiden pelaporan dugaan memelintir omongan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman.
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Politisi PSI Husin Alwi atau dikenal Husin Shihab dilaporkan balik oleh Bahar Smith terkait insiden pelaporan dugaan memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurrachman.
Laporan dilayangkan kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta di Polres Bogor pada Selasa (28/12/2021) malam.
"Alhamdulilah saya Ichwan Tuankotta mendampingi pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong," ujar Ichwan dihubungi Rabu (29/12/2021).
Video: Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan
Husin juga dilaporkan atas dugaan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Ia diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP.
Adapun nomor surat laporan itu ialah nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.
Baca juga: Menikmati Kebebasan, Bahar Smith Langsung Berendam di Jacuzzi Setelah Keluar Penjara
Baca juga: Kuasa Hukum Ichwan Tuankotta Membenarkan Habib Bahar Smith Santai Berendam di Jacuzzi Usai Bebas
Ichwan menuding bahwa Husin Alwi telah menuduh Bahar Smith memelintir atau memotong kalimat KSAD Dudung.
Padahal kata Ichwan, Bahar hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung di Podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021 lalu.
Sebelumnya Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan polisi lantaran mempelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Pelapor Eggi dan Bahar, politisi PSI Husin Shihab mengaku melaporkan Eggi dan Bahar pada 17 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Pastikan Penuhi Panggilan Polisi, Habib Bahar Bin Smith: Tak Pernah Sekalipun Saya Mangkir
Saat ini kata Husin, laporannya telah diterima kepolisian. Ia juga sudah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan itu, Husin melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari link berita, screenshoot video, dan rekaman video yang berisi video Bahar Smith dan Eggi Sudjana yang mempelintir perkataan Dudung.
Husin menganggap, pernyataan Eggi dan Bahar telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok atau permusuhan antaraindividu antaragama.
Karena, Eggi dan Bahar menuduh Dudung menyamakan Tuhan dengan orang Arab.
Baca juga: Pelintir Pernyataan Jenderal Dudung, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dipolisikan
Padahal kata Husin, dalam pernyataannya, Dudung hanya berkata bahwa 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'.
"Statemen Pak Dudung ini apa salahnya karena kan memang benar Tuhan Kita Bukan Orang Arab," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Senin (20/12/2021).
Husin mengatakan bahwa statement itu disampaikan Eggi dan Bahar lewat podcast mereka yang kemudian viral di media sosial.
Dalam podcast yang berlangsung selama satu jam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan di antara masyarakat.
Baca juga: Kecam Jenderal Dudung, Habib Bahar bin Smith: Jenderal Baliho Kalau Kau Bodoh Agama Diam, Urusi KKB
Maka dari itu, Husin menganggap tak perlu Dudung langsung yang melaporkan hal tersebut.
Melainkan masyarakat sepertinya juga dapat melaporkan hal itu.
"Maka kami pakai Pasal 28 ayat 2 karena ada kaitannya dengan SARA karena di sini jelas disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebarkan informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok," tuturnya.
Menurut Husin, pihaknya tak perlu melangsungkan restorative justice dengan Eggi dan Bahar.
Baca juga: Viral, Habib Bahar Bin Smith: Siapapun Ente Yang Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi dan Musnahkan
Sebab, pasal yang dilaporkannya bukanlah terkait pencemaran nama baik melainkan terkait penyebaran informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok.
Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.
Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.
Baca juga: Tanggapi Bebasnya Habib Bahar bin Smith dari Penjara, Denny Siregar Pastikan Pilpres Makin Seru
Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).
Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Langsung Kangen-kangenan dengan Keluarga
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember. (Des)