Selasa, 7 April 2026

Berita Video

VIDEO : Ketua Tim di Ditjen Pajak Ditahan KPK

KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak

Penulis: Jeprima |
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus korupsi Alfred Simanjuntak (AS) saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi Alfred Simanjuntak (AS) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/12/2021).

Ia saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

Simak Video Berikut :

KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak (AS) terkait kasus dugaan suap pajak.

Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Konstruksi Kasus

Dalam jumpa pers tersebut, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto memberi penjelasan tentang konstruksi kasus yang menjerat pegawai Ditjen pajak ini.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS," kata Setyo Budiyanto. 

Alfred ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.

Adapun Angin dan Dadan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Yogyakarta Juara Survei Penilaian Integritas Versi KPK, Jakarta ke-20, Sulawesi Barat Paling Buncit

Baca juga: DAFTAR Lengkap Indeks Integritas Nasional 2021, KPK Peringkat 27 di Survei Bikinan Sendiri

Selain, Angin dan Dadan, KPK juga telah menetapkan lima tersangka yang masih dalam tahap penyidikan.

Mereka yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak masing-masing bernama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Setyo Budiyanto membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Alfred Simanjuntak.

Setyo berkata, dengan salah satu tugas Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin dan Dadan selaku atasan dari Alfred, di mana saat itu Alfred ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP untuk memeriksa beberapa wajib pajak, di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga: Laporan Dugaan Bisnis Tes PCR Direspons KPK, PRIMA Ingin Ditemui Langsung oleh Firli Bahuri

Baca juga: KPK Diminta Investigasi Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung

"Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini," kata Setyo.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved