Jumat, 24 April 2026

Berita Video

VIDEO : Ketua Tim di Ditjen Pajak Ditahan KPK

KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak

Penulis: Jeprima |
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus korupsi Alfred Simanjuntak (AS) saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021). 

Kata Setyo, sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.

"Penerimaan dari tiga wajib pajak diterima oleh AS bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," katanya.

Rinciannya, pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kedua, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Baca juga: RJ Lino Tak Dihukum Kembalikan Uang Negara, KPK Ajukan Banding

Baca juga: KPK Diminta Investigasi Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung

Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," kata Setyo.

Atas perbuatannya, Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam proses penyidikan perkara ini, ujar Setyo, tim penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh Alfred.

"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan Pejabat Kanwil DJP Jabar Alfred Simanjuntak Terkait Kasus Mafia Pajak, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/27/kpk-tahan-pejabat-kanwil-djp-jabar-alfred-simanjuntak-terkait-kasus-mafia-pajak?page=2.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved