Berita Jakarta
KPK Diminta Investigasi Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung
Abdullah menyebutkan, seorang menteri tidak boleh menerbitkan sertifikat terhadap siapapun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejak tahun 2005, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian tentang sistem administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
KPK dari semula sudah mengingatkan BPN untuk melakukan perbaikan, lantaran makin banyak ditemukan kasus pertanahan.
Sayang, hal itu tak terjadi setelah 16 tahun berlalu. Hal ini juga tercermin dari kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta.
Karenanya, Mantan Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyarankan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk menginvestigasi persoalan SK tanah Cakung yang diterbitkan Menteri BPN/ATR.
Abdullah menyebutkan, seorang menteri tidak boleh menerbitkan sertifikat terhadap siapapun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi saya sarankan agar KPK melakukan investigasi terhadap kasus ini. Setidaknya harus ada campur tangan Ombudsmen dalam mengurai benang kusut yang ada di bidang pertanahan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Dia mengingatkan, setiap kepemilikan tanah tidak boleh mendapatkan pengesahan dari pihak terkait jika masih dalam status sengketa.
Putusan pengadilan lah yang menentukan kepemilikan itu nantinya dalam proses peradilan antar pihak.
KPK di sisi lain, sudah berkali memberikan masukan kepada Kementerian ATR/BPN untuk perbaikan-perbaikan.
Namun, Abdullah melihat, kian mengemukanya kasus mafia tanah belakangan ini, mengindikasikan BPN masih tak berubah.
“Sebab, banyak kasus pertanahan. Misalnya, sebidang tanah dimiliki oleh lebih dari seorang di mana masing-masing punya sertifikat atau AJB. Pada tahun itu juga KPK merekomendasikan hal-hal yang harus diperbaiki BPN mengenai penertiban masalah pertanahan. Ternyata selama 16 tahun berlalu masih ada KKN dalam kasus pertanahan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, mafia tanah jelas menjadi sorotan utama Ombudsman.
Pihaknya mendapat banyak aduan soal ini dari berbagai daerah.
“Kasus agraria menempati urutan pertama aduan paling banyak oleh masyarakat kepada Ombudsman. Rata rata tidak kurang dr 2000 kasus per tahun se Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: VIDEO : Jokowi Sebut Pemimpin Tidak Boleh Klaim Keberhasilan Di Depan Kader PSI
Sedangkan terkait posisi menteri, Yeka menilai, selama ini semua menteri BPN SofyanDjalil belum mampu menghadapi gempuran mafia tanah, dan bahkan makin tak berdaya dalam menghadapi ulah ulah mafia tanah ini. Akhirnya, pelayanan publik banyak terganggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/abdullahhehamahua.jpg)