UMP DKI 2022

Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 225.000, Kemnaker Enggan Jawab Surat Revisi UMP dari Gubernur Anies

Kemnaker enggan menjawab surat revisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022, Senin (27/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) enggan menjawab surat revisi UMP tahun 2022 yang dilayangkan Anies.

Hal itu terungkap saat Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta klarifikasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah terkait revisi kenaikan UMP dari yang awalnya 0,85 persen atau Rp 37.000 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.000.

Dalam rapat itu, Andri mengungkapkan bahwa UMP direvisi karena adanya polemik di kalangan buruh terhadap nilai UMP yang hanya naik 0,85 persen pada 21 November 2021.

Baca juga: Polisi Mengamankakn Enam Buruh yang Duduki Kantor Gubernur Banten Saat Demo Menuntut Revisi UMP 2022

Baca juga: Dirasa Kurang Adil Jadi Alasan DKI Revisi Kenaikan UMP 2022 dari 0,85 Persen Jadi 5,1 Persen

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Membantah Gubernur Anies Baswedan Merevisi Lagi UMP 2022 Jakarta

Penetapan UMP itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 tahun 2021.

“Sehari setelah pengumuman tersebut Gubernur mengeluarkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, sehari setelah diumumkan tanggal 21, pak gubernur mengirimkan surat terkait masalah kaji ulang dengan nomor 533/85.15,” kata Andri saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/12/2021).

Andri berujar, alasan Anies ingin merevisi UMP 2022 karena dia melihat kenaikan sebesar 0,85 persen tidak layak dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Anies membandingkan dengan kenaikan UMP di daerah tetangga, yaitu Bekasi yang mampu menaikan UMP sebesar 4,8 persen.

BERITA VIDEO: Sang Adik Jabat Menag, Gus Yahya Jamin Tak Manfaatkan Jabatan Gus Yaqut

"Di sini Gubernur menyatakan bahwa intinya sebagai wakil pemerintah pusat menjalankan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan) tersebut, tetapi sebagai kepala daerah juga harus bisa merespon apa yang menjadi aspirasi warga masyaraka, makanya pak Gubernur membuat surat tersebut,” jelas Andri.

Beberapa hari kemudian, kata Andri, buruh menggelar demonstrasi besar-besaran di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada 27 November 2021 lalu.

Di hadapan para buruh, Anies mengklaim pihaknya masih menunggu jawaban dari Kemnaker terkait usulan revisi kenaikan UMP.

“Tanggal 3 (Desember) kami Kadisnaker seluruh Indonesia dikumpulkan, dan disampaikan bahwa masih menunggu kajian dari Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Andri.

“Di situ saya juga menanyakan terkait surat kami, surat Gubernur mempertanyakan. Nah waktu itu tanggapannya kementerian (Kemnaker) tidak menjawab, (tapi) yang menjawab nanti Kementerian Dalam Negeri, yah sudah kami tunggu,” terang Andri.

Hingga kini, kata Andri, Pemerintah DKI terus berkoordinasi dengan stakeholder lain di antaranya dengan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari pengusaha, pemerintah dan buruh. Andri juga sudah berkomunikasi langsung dengan Apindo dan Kadin DKI Jakarta untuk meminta jawabannya terkait kenaikan UMP tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved