UMP 2022 DKI
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Membantah Gubernur Anies Baswedan Merevisi Lagi UMP 2022 Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menepis tudingan dari Fraksi PDI Perjuangan soal upah minimum provinsi tahun 2022 akan direvisi lagi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang ditekennya pada 19 November 2021.
Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.000, kini naik jadi 5,1 persen atau Rp 225.667.
Sehingga, nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
Usai itu ada kabar bahwa akan ada revisi lagi untuk UMP 2022.
Hal itu dibantah oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Gubernur Anies Ingatkan Pengusaha Objektif terkait Kenaikan UMP 2022
Baca juga: Mogok Kerja Buruh di Banten Karena Tolak UMP 2022, Dapat Timbulkan Masalah Baru
Baca juga: VIDEO : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Surati Kemenaker Soal UMP 2022 DKI Jakarta
Dia menepis tudingan dari Fraksi PDI Perjuangan soal UMP tahun 2022 akan direvisi lagi.
Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu mengatakan bahwa Anies baru sekali merevisi kenaikan UMP.
"Belum tiga kali. Baru satu kali direvisi. Sebelumnya kan kenaikan 0,85 persen (Rp 37.000). Sekarang menjadi 5,1 persen (Rp 225.000), semua diputuskan oleh pak Gubernur untuk memberikan rasa keadilan," kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (21/12/2021) malam.
Ariza menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemprov mengeluarkan kebijakan untuk memberi rasa keadilan.
BERITA VIDEO: Piala AFF 2020 Singapura vs Indonesia | Bakal Menang Mudah atau Justru Lengah?
Ariza dan Anies merasa kenaikan UMP sebesar 5,1 persen merupakan angka yang pas, karena saat ini perekonomian mulai membaik.
Di sisi lain ketika perekonomian memburuk pada 2020 akibat pagebluk Covid-19, UMP 2021 mampu naik 3,3 persen.
"Pemprov memberikan yang terbaik untuk UMP bagi buruh, karyawan, pengusaha dan seluruh masyarakat. Prinsipnya apa yang dilakukan oleh Pemprov untuk memenuhi rasa keadilan," ujar Ariza.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengungkap, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemungkinan akan merevisi lagi UMP tahun 2022.
Pemprov DKI Jakarta Bakal Mengajukan Banding Terhadap Putusan PTUN yang Telah Memenangkan Apindo |
![]() |
---|
Ditanya Terkait Banding UMP 2022 ke PTUN, Wagub DKI Ariza: Masih Rahasia, Tidak Boleh Dibocorkan |
![]() |
---|
KSPI akan Gelar Aksi Besar, Jika Anies Tidak Melawan Putusan PTUN Jakarta Terkait Penurunan UMP 2022 |
![]() |
---|
Mendukung Keputusan Anies Soal UMP 2022, Kadin DKI Menyayangkan Gugatan Perdata dari Apindo Jakarta |
![]() |
---|
Meski Diabaikan Kemnaker, Gubernur Anies Baswedan Tetap Menaikkan UMP DKI 2022 Menjadi Rp 4,6 Juta |
![]() |
---|