UMP 2022 DKI

Meski Diabaikan Kemnaker, Gubernur Anies Baswedan Tetap Menaikkan UMP DKI 2022 Menjadi Rp 4,6 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.

Warta Kota
Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022, Senin (27/12/2021). 

Di hadapan para buruh, Anies mengklaim pihaknya masih menunggu jawaban dari Kemnaker terkait usulan revisi kenaikan UMP.

“Tanggal 3 (Desember) kami Kadisnaker seluruh Indonesia dikumpulkan, dan disampaikan bahwa masih menunggu kajian dari Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Andri.

“Di situ saya juga menanyakan terkait surat kami, surat Gubernur mempertanyakan. Nah waktu itu tanggapannya kementerian (Kemnaker) tidak menjawab, (tapi) yang menjawab nanti Kementerian Dalam Negeri, yah sudah kami tunggu,” terang Andri.

Hingga kini, kata Andri, Pemerintah DKI terus berkoordinasi dengan stakeholder lain di antaranya dengan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari pengusaha, pemerintah dan buruh. Andri juga sudah berkomunikasi langsung dengan Apindo dan Kadin DKI Jakarta untuk meminta jawabannya terkait kenaikan UMP tersebut.

“Sudah ada pembicaraan setengah kamar dengan Apindo, dengan Kadin, serikat pekerja,” ungkapnya.

Dari itu, Andri mengklaim Apindo dan Kadin tidak mempersoalkan kenaikan UMP berkisaar 5-10 persen. Hanya saja, organisasi tersebut menegaskan tetap menjalankan Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Di situ (rapat setengah kamar) ketemulah angka tetap. Apindo dan Kadin bilang kami taat PP 36, kalau aturan 5 persen 10 persen it's okay. Bahkan, unsur serikat naik tuh tadinya 3,57 persen naik jadi 5,1,” ucap Andri.

Di sisi lain, Pemerintah DKI juga meminta kajian dan survei dari Bank Indonesia (BI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait perekonomian di Jakarta.

Pemerintah daerah juga menanyakan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kenaikan UMP yang cocok mencapai 5,1 persen.

“Atas dasar itu kami merevisi SK Gubernur dengan melakukan revisi UMP dengan menggunakan data BPS itu 5,1. Tapi sekali lagi, perlu saya luruskan sudah ada pembicaraan dengan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja dan setelah itu kami kumpulkan di Dewan Pengupahan,” jelas Andri.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved