UMP 2022 DKI

Meski Diabaikan Kemnaker, Gubernur Anies Baswedan Tetap Menaikkan UMP DKI 2022 Menjadi Rp 4,6 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.

Warta Kota
Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022, Senin (27/12/2021). 

"Kalau Jakarta satu kesatuan, karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang masuk akal, bagi pengusaha dengan pertambahan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, dia menjadi ukuran yang masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," jelasnya.

Tak hanya itu, formula sebelumnya memang sudah dikatakan Anies tidak cocok jika digunakan di Ibu Kota.

Pasalnya kenaikan UMP biasanya merujuk juga dengan inflasi yang ada, atau dengan kata lain kenaikan harus lebih besar dari inflasi di kita tersebut.

Terlebih, kata Anies, sebelum pandemi kenaikan UMP sudah mencapai 8,6 persen.

"Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di Jakarta tidak memberikan rasa keadilan. Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," tutupnya.

Enggan Jawab

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) enggan menjawab surat revisi UMP tahun 2022 yang dilayangkan Anies.

Hal itu terungkap saat Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta klarifikasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah terkait revisi kenaikan UMP dari yang awalnya 0,85 persen atau Rp 37.000 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.000.

Dalam rapat itu, Andri mengungkapkan bahwa UMP direvisi karena adanya polemik di kalangan buruh terhadap nilai UMP yang hanya naik 0,85 persen pada 21 November 2021.

Penetapan UMP itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 tahun 2021.

“Sehari setelah pengumuman tersebut Gubernur mengeluarkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, sehari setelah diumumkan tanggal 21, pak gubernur mengirimkan surat terkait masalah kaji ulang dengan nomor 533/85.15,” kata Andri saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/12/2021).

Andri berujar, alasan Anies ingin merevisi UMP 2022 karena dia melihat kenaikan sebesar 0,85 persen tidak layak dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Anies membandingkan dengan kenaikan UMP di daerah tetangga, yaitu Bekasi yang mampu menaikan UMP sebesar 4,8 persen.

"Di sini Gubernur menyatakan bahwa intinya sebagai wakil pemerintah pusat menjalankan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan) tersebut, tetapi sebagai kepala daerah juga harus bisa merespon apa yang menjadi aspirasi warga masyaraka, makanya pak Gubernur membuat surat tersebut,” jelas Andri.

Beberapa hari kemudian, kata Andri, buruh menggelar demonstrasi besar-besaran di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada 27 November 2021 lalu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved