UMP 2022 DKI

Meski Diabaikan Kemnaker, Gubernur Anies Baswedan Tetap Menaikkan UMP DKI 2022 Menjadi Rp 4,6 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.

Warta Kota
Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022, Senin (27/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang  Upah Minimum Provinsi 2022.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.

Baca juga: Polisi Mengamankakn Enam Buruh yang Duduki Kantor Gubernur Banten Saat Demo Menuntut Revisi UMP 2022

Baca juga: Dirasa Kurang Adil Jadi Alasan DKI Revisi Kenaikan UMP 2022 dari 0,85 Persen Jadi 5,1 Persen

Baca juga: Kemnaker Bersikap Tegas, Abaikan Surat Revisi UMP DKI yang Diajukan Anies Baswedan

UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Adapun disebutkan dal Kepgub tersebut, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub Anies.

Sebelumnya diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

BERITA VIDEO: Kabar Duka Datang dari Dunia Lawak Indonesia Jimmy Gideon alias Abdul Aziz Meninggal Dunia

Anies angkat bicara terkait Apindo yang keberatan dengan kenaikan UMP DKI.

Dikarenakan keberatan Apindo akan melayangkan upaya hukum dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Anies, keputusan ini sudah masuk akal dan mengedepakan keadilan bagi semua.

Terlebih kenyataan bahwa DKI Jakarta tak memiliki UMP Kota dan UMP Kabupaten membuat pengusaha harusnya menyadari kenaikan UMP DKI yang sebelumnya.

Dimana hanya naik 0,85 persen atau lebih kecil dari inflasi yang sudah mencapai 1,1 persen.

"Jadi ketika diputuskan dilevel provinsi maka itu final. Kalau provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minum kota dan upah minimum kabupaten yang bisa berubah tempat," ucap Anies di Masjid Sunda Kelapa saat menghadiri Milad Ke-24 Jakmania, Minggu (19/12/2021).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved