UMP DKI Jakarta

Legislator Dukung Keputusan Anies yang Naikan UMP 5,1 Persen jadi Rp 225 ribu per Bulan

UMP yang awalnya diputuskan naik 0,85 persen atau Rp 37.000, diubah jadi 5,1 persen atau Rp 225.000, sehingga nilai UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: LilisSetyaningsih
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendatang.

UMP yang awalnya diputuskan naik 0,85 persen atau Rp 37.000, diubah jadi 5,1 persen atau Rp 225.000, sehingga nilai UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 per bulan.

Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, revisi kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen sudah tepat, karena didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.

Kata dia, keputusan itu sudah jelas, karena Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen, hingga keluarlah hasil tersebut.

Baca juga: Dirasa Kurang Adil Jadi Alasan DKI Revisi Kenaikan UMP 2022 dari 0,85 Persen Jadi 5,1 Persen

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Membantah Gubernur Anies Baswedan Merevisi Lagi UMP 2022 Jakarta

“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” kata Aziz berdasarkan keterangannya pada Minggu (26/12/2021).

Aziz berharap, keputusan Anies tersebut bisa menaikan roda perekonomian Jakarta, karena daya beli masyarakat juga meningkat.

“Tentu dengan kenaikan UMP itu, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang ditekennya pada 19 November 2021 lalu.

Baca juga: Gubernur Anies Ingatkan Pengusaha Objektif terkait Kenaikan UMP 2022

Baca juga: Sopir Taksi Online Lapor Balik Penumpang yang Sudah Aniaya dan Keroyok di Tambora

“Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi yang ada.

Selain itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. 

"Lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Baca juga: Pengamanan dan Penjagaan di Jalan Tol Keluar-Masuk DKI Jakarta diberlakukan pada Malam Tahun Baru

Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujar Anies.

"Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," imbuhnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved