Gubernur Anies Ingatkan Pengusaha Objektif terkait Kenaikan UMP 2022
Ia menilai, kenaikan UMP sebesar Rp 225.000 menjadi Rp 4.641.854 per bulan merupakan hal yang masuk akal.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pengusaha di Ibu Kota agar berpikir objektif terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menilai, kenaikan UMP sebesar Rp 225.000 menjadi Rp 4.641.854 per bulan merupakan hal yang masuk akal.
Hal itu dikatakan Anies saat menanggapi rencana gugatan perdata yang akan diajukan Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta.
Upah yang awalnya diputuskan naik 0,85 persen atau Rp 38.000 per bulan, kemudian direvisi Anies jadi 5,1 persen atau Rp 225.000.
“Saya ingin sampaikan kepada semua cobalah objektif, tahun lalu yang sulit saja itu (UMP naik) 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masak kita masih mengatakan (kenaikan UMP) 0,8 persen itu sebagai angka yang pas,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Senin (20/12/2021).
Anies bercerita, sejarah kenaikan UMP sejak enam tahun terakhir rata-rata sebesar 8,6 persen. Angka itu kemudian dianggap menjadi sesuatu yang lumrah bagi kenaikan UMP di Ibu Kota.
Kemudian tahun 2020 lalu, negara di dunia termasuk Indonesia mengalami krisis akibat pandemi Covid-19. Dalam kondisi berat seperti itu saja, kata Anies, UMP DKI Jakarta mampu naik 3,3 persen di tahun 2021.
Baca juga: Tanggapan Wisma Atlet Pademangan Soal Video Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Hujan Deras, Kantor Damkar Ciledug Tangerang Kebanjiran
Baca juga: Tanggapan Wisma Atlet Pademangan Soal Video Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Namun di tengah kondisi ekonomi sekarang yang mulai membaik, justru kenaikan UMP hanya 0,85 persen. Kondisi itu, dianggap Anies mengganggu rasa keadilan bagi sejumlah pihak, terutama kaum buruh.
Di sisi lain karena terbentur dengan tenggat waktu, Anies terpaksa menetapkan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen pada 19 November 2021 lalu. Namun pada pekan lalu, Anies akhirnya merevisi kenaikan UMP jadi 5,1 persen.
“Dulu kami harus tetapkan karena dulu ada ketentuan tanggal tersebut harus ditetapkan. Tapi saya sampaikan lewat surat bahwa formulanya ini nggak cocok. Wong (orang) dalam kondisi berat saja 3,3 persen, kok pakai formula ini keluarnya 0,8 persen,” jelasnya.
Baca juga: Serial Horor Its Me Marsya, Kisah Nyata Seorang indigo dengan Teman Gaibnya
Baca juga: Vonis Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Milik TNI AL, Mantan Menkumham Minta Hakim Adil
Baca juga: APEKSI Outlook, Bima Arya: Jangan Sampai Investasi Mengerdilkan Desentralisasi
“Jadi rasa keadilan jelas terganggu, karena itulah kami kaji, sehingga akhirnya keluar angka itu tadi dari inflasi dan dari pertumbuhan, kemudian keluar angka 5,1 persen,” tambahnya.
Dia berharap, agar semua pihak terutama pelaku usaha untuk melihat hal ini dengan sikap bijaksana. Hal ini dilakukan Anies demi kebaikan semua pihak.
“Di satu sisi tidak setinggi biasanya di mana biasanya kenaikan 8,6 persen, tapi tidak serendah seperti di tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam bakal melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan jika Anies melaksanakan perubahan regulasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, dari yang awalnya Rp 37.000 menjadi Rp 225.000.
Baca juga: Steven Hwang Rilis Single Red Light Green Light, Jadi Single Perdana Sejak Berganti Nama Panggung
Baca juga: Tanggapan Wisma Atlet Pademangan Soal Video Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Mengenal Michelin Guide, Berawal Panduan untuk Pengendara, yang jadi Referensi Kuliner Kelas Dunia
“Kami (akan) menggugat aturan revisi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani saat jumpa pers melalui virtual pada Senin (20/12/2021).