Gubernur Anies Ingatkan Pengusaha Objektif terkait Kenaikan UMP 2022

Ia menilai, kenaikan UMP sebesar Rp 225.000 menjadi Rp 4.641.854 per bulan merupakan hal yang masuk akal.

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Hariyadi menilai, Anies telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pelanggaran yang dimaksud mengenai cara penghitungan upah minimum dan upah minimum provinsi, sebagaimana pasal 26 dan pasal 27.

“Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan upah minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021,” ujar Hariyadi. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved