Gubernur Anies Ingatkan Pengusaha Objektif terkait Kenaikan UMP 2022
Ia menilai, kenaikan UMP sebesar Rp 225.000 menjadi Rp 4.641.854 per bulan merupakan hal yang masuk akal.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
Hariyadi menilai, Anies telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pelanggaran yang dimaksud mengenai cara penghitungan upah minimum dan upah minimum provinsi, sebagaimana pasal 26 dan pasal 27.
“Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan upah minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021,” ujar Hariyadi. (faf)