SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Jumat 24 Desember 2021 Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Jumat (24/12/2021)

istimewa
Jadwal dan lokasi gerai SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hari ini, Jumat (24/12/2021) hari ini. Foto ilustrasi: Warga antre menunggu giliran pelayanan SIM Keliling di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini,  Jumat (24/12/2021),  menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adapun layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta beroperasi di lima lokasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hari ini.

Video: Masa Perpanjangan PPKM, Ganjil Genap Gantikan Penyekatan

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan meskipun tren Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dan PPKM telah turun level dari Level 2 ke Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 24 Desember 2021 Ada di 13 Titik, Simak Lokasinya

Baca juga: GANJIL Genap di Seluruh Lokasi Wisata di Indonesia Digelar saat Operasi Lilin

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Kegiatan Luar Ruang Efektif untuk Self Healing saat Pandemi Virus Corona

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc.

Kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: PHRI Sebut Ada 7.266 Kamar Yang Dapat Digunakan Sebagai Lokasi Karantina Mandiri

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000
  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM BI : Rp 120.000
  • SIM BII : Rp120.000
  • SIM BI umum : Rp120.000
  • SIM BII umum : Rp120.000
  • SIM Internasional : Rp250.000

Baca juga: Pastikan Tak Ada Lonjakan Covid 19 Pasca-Nataru, Kapolri Terjun Cek Prokes di Taman Safari Bogor

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Baca juga: Kapolrestro Bekasi Kombes Hendra Gunawan Akan Tempel Stiker Pemantauan Pemudik saat Libur Nataru

DKI Jakarta

Jakarta Timur : Lobby Garuda Mall Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung

Jakarta Selatan: 

- Samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Mal Citraland Grogol

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Jam pelayanan: 08.00 - 14.00

Baca juga: KABAR DUKA: Mbah Minto Gagal Mudik Berpulang, Ini Sosoknya yang Kerap Jadi Trending

Bogor

Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00 WIB

Depok

1. Depok Twon Square, Jalan Margonda Raya

2. Kantor Kecamatan Tapos

Jam pelayanan: Pagi 08.00 -  12.00, Sore 16.00 - 20.00

Baca juga: Kimia Farma Buka Klinik Perawatan Kesehatan Kulit dengan Teknologi Terkini

Tangerang

1. Metro Polis Tangerang

2. Giant Palem Semi

Jam pelayanan: 08.00 - 12.00

Bekasi

- Masjid Al-Ittihad, samping Polsek, Jalan Siliwangi Bantargebang

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved