Berita Nasional
Instruksi Tito Karnavian Tak Boleh Ada Kerumunan 50 Orang hingga Aturan Jam Malam di Momen Nataru
Pemerintah, lanjut Tito Karnavian, juga akan melakukan pengetatan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan dengan begitu maka pesta perayaan malam tahun baru akan ditiadakan.
Sejumlah pusat hiburan seperti mal, kafe, dan lokasi wisata diwajibkan sudah tutup tepat pukul 22.00 WIB.
Kebijakan akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Jadi setelah 22.00 WIB akan dilakukan penertiban atau pembersihan oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, dibantu Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Guru Ngaji, Kejari Depok Bentuk Tim Peneliti dan Pemantau
Baca juga: Ariel Tatum dengan Kemampuan Akting dan Improvisasi Papua Kidz di Film Sepeda Presiden
Baca juga: Update Praperadilan Pelaku UMKM, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polresta Tangerang Tak Beritikad Baik
Sehingga kata Zulpan, saat pukul 00.00 WIB wilayah Jakarta dipastikan sudah terbebas dari keramaian.
Selain itu setiap kegiatan di Jakarta juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Semua pembatasan itu kata Zulpan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 jenis Omicron yang mulai masuk ke Indonesia.
"Enggak ada lagi kegiatan kemasyarakatan, jadi pergantian malam tahun baru semua masyarakat sudah tak ada di tempat-tempat keramaian," jelasnya.
Baca juga: Gembong Soroti Mandeknya Program Anies, Mulai Naturalisasi Sungai, Rumah DP Nol, dan Oke-Oce
Baca juga: 11 Tahun Hadir di Indonesia Mayra Indonesia Akan Lelang 4 Koleksi Gamis Syar’i Eksklusif
Baca juga: Bos Perusahaan di Bidang Alutsista Mengaku Disekap Oknum TNI di Depok, Dituduh Gelapkan Uang
Kata Zulpan, pembatasan jelang natal dan tahun baru itu semata-mata untuk mencegah penularan virus Covid-19 jenis omicron yang mulai masuk ke Indonesia.
Sehingga kegiatan operasi terpusat dengan nama Sandi Lilin Jaya 2021 akan bersifat kemanusiaan.
Pihak aparat gabungan akan kedepankan penegakan protokol kesehatan dalam rangka situasi Pandemi Covid-19.