Berita Nasional

Instruksi Tito Karnavian Tak Boleh Ada Kerumunan 50 Orang hingga Aturan Jam Malam di Momen Nataru

Pemerintah, lanjut Tito Karnavian, juga akan melakukan pengetatan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Feryanto Hadi
Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah tidak akan menerapkan penyekatan selama periode Natal dan tahun baru di tanah air.

Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang masyarakat membuat kerumunan.

"Ini kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan ini tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang-ruang publik."

Baca juga: 14 Pekan Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Zona Kuning Semakin Menyusut Jadi 422

"Termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmedagri 66/2021."

"24 Desember sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).

Pemerintah, lanjut Tito, juga akan melakukan pengetatan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tindak Orang yang Belanja ke Luar Negeri tapi Minta Karantina Gratis di Wisma Atlet

Sejumlah area publik bakal diwajibkan untuk memeriksa pengunjung menggunakan aplikasi ini.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di area publik selama libur Nataru.

"Kemudian ada peraturan pengetatan lain."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 92, Pulau Jawa Cuma Sumbang Dua

"Nah, untuk ruang-ruang publik ini salah satu mekanismenya untuk dapat dikerjakan supaya tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi," papar Tito.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan libur Natal dan tahun baru, yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Pemberlakukan jam malam di Jakarta

Selama pekan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI akan memastikan mulai jam 22.00 WIB tidak ada lagi keramaian atau kerumunan di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan itu akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepastian diterapkannya kebijakan itu setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi Operasi Sandi Lilin Jaya 2021 dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan dengan begitu maka pesta perayaan malam tahun baru akan ditiadakan.

Sejumlah pusat hiburan seperti mal, kafe, dan lokasi wisata diwajibkan sudah tutup tepat pukul 22.00 WIB.

Kebijakan akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Jadi setelah 22.00 WIB akan dilakukan penertiban atau pembersihan oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, dibantu Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Guru Ngaji, Kejari Depok Bentuk Tim Peneliti dan Pemantau

Baca juga: Ariel Tatum dengan Kemampuan Akting dan Improvisasi Papua Kidz di Film Sepeda Presiden

Baca juga: Update Praperadilan Pelaku UMKM, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polresta Tangerang Tak Beritikad Baik

Sehingga kata Zulpan, saat pukul 00.00 WIB wilayah Jakarta dipastikan sudah terbebas dari keramaian.

Selain itu setiap kegiatan di Jakarta juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Semua pembatasan itu kata Zulpan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 jenis Omicron yang mulai masuk ke Indonesia.

"Enggak ada lagi kegiatan kemasyarakatan, jadi pergantian malam tahun baru semua masyarakat sudah tak ada di tempat-tempat keramaian," jelasnya.

Baca juga: Gembong Soroti Mandeknya Program Anies, Mulai Naturalisasi Sungai, Rumah DP Nol, dan Oke-Oce

Baca juga: 11 Tahun Hadir di Indonesia Mayra Indonesia Akan Lelang 4 Koleksi Gamis Syar’i Eksklusif

Baca juga: Bos Perusahaan di Bidang Alutsista Mengaku Disekap Oknum TNI di Depok, Dituduh Gelapkan Uang

Kata Zulpan, pembatasan jelang natal dan tahun baru itu semata-mata untuk mencegah penularan virus Covid-19 jenis omicron yang mulai masuk ke Indonesia.

Sehingga kegiatan operasi terpusat dengan nama Sandi Lilin Jaya 2021 akan bersifat kemanusiaan.

Pihak aparat gabungan akan kedepankan penegakan protokol kesehatan dalam rangka situasi Pandemi Covid-19.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved