Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Minta Pelapor dan Polisi Cermati Lima Hal Ini
Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor, sebelum membuat laporan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan menyebarkan informasi yang mengundang kebencian berbau suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor, sebelum membuat laporan.
Pertama, kata dia, pelapor harus memperhatikan kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini.
Baca juga: Siti Zuhro: Pilih Capres Hanya karena Popularitas Sangat Sesat
Dirinya mempermasalahkan kapasitas dari pelapor, yakni Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.
Sebab, dalam pernyataan yang dipermasalahkan, Eggi sama sekali tidak menyinggung pelapor
"Ada lima hal. Pertama, legal standing dari orang yang melapor, siapa dia itu, dia tidak punya kapasitas dong, saya kan tidak menyinggung dia, saya tidak mempersoalkan dia."
Baca juga: Legislator Nasdem: Firli Bahuri Berantas Korupsi Tanpa Gaduh, yang Penting Uang Negara Selamat
"Kalau mau dipersoalkan, Presiden Jokowi yang laporkan saya," kata Eggi saat dihubungi wartawan, Senin (20/12/2021).
Poin kedua yang menjadi fokus, lanjut Eggi, profesinya sebagai advokat tidak gampang untuk digugat.
Hal itu, katanya, sesuai pasal 16 UU 18/2003, terlebih dirinya merupakan ketua tim pembela ulama dan aktivis (TPUA).
Baca juga: ASN yang Nekat Cuti Saat Libur Nataru Bakal Disanksi Nonjob Hingga Pengurangan Tunjangan Kinerja
"Jadi tidak bisa, dan kenapa? Saya bertindak sebagai ketua umum TPUA yang gugatan nomor perkaranya 266 di PN Jakpus," ucap Eggi.
Poin ketiga, imbuh Eggi masih terkait profesinya sebagai advokat.
Kata dia, laporan itu seharusnya terlebih dahulu dilayangkan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), setelah itu baru bisa masuk proses sidang.
Baca juga: KRONOLOGI Prada Yotam Kabur Bawa Sepucuk Senjata Api, Raib Sambil Menelepon Seseorang
"Itu saya harus diadukan dulu ke organisasi induk itu, ke KAI, Kongres Advokat Indonesia, baru saya boleh disidangkan, kan gitu, jadi, harus tahu itu," bebernya.
Poin selanjutnya yang menurut Eggi harus dicermati oleh pelapor, terkait surat edaran (SE) soal prosedur pelaporan.
Eggi mengatakan, dalam SE Kapolri itu, ada perkara yang seharusnya bisa diselesaikan secara saling berkomunikasi dan memaafkan, seperti yang melibatkan dirinya ini.
Baca juga: UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Said Iqbal Bilang Anies Baswedan Sangat Cerdas
Kendati begitu, dirinya tidak mengetahui secara detail nomor SE Kapolri yang dimaksud.
"Seperti ini tidak boleh di-publish atau dilaporkan. Cukup dengan saling maaf, kan ada tuh Surat Edaran Kapolri. Enggak tahu nomor berapa," cetusnya.
Poin terakhir, ia mempermasalahkan lokasi kejadian dari perkara tersebut.
Baca juga: Gerindra Bakal Damaikan Kamrussamad dan Sandiaga Uno
Kata dia, jika merujuk pada laporan, peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2021, di Jakarta Selatan.
Sedangkan pada tanggal tersebut, dirinya tidak berada di lokasi yang dimaksud.
Atas hal itu, dirinya meminta locus delik dari perkara ini harusnya diperjelas oleh pelapor.
Baca juga: Sekjen: Capres yang Diinginkan Kader Gerindra Cuma Satu, Namanya Prabowo Subianto
"Jadi tolong itu locus and deliknya kalau di Jakarta, dipastikan saya enggak (ke sana) tanggal 7 itu, karena saya selalu di Bogor. Jadi dia ngelaporin hantu apa, siapa dia?" Beber Eggi.
Keseluruhan poin yang ia ungkapkan itu, kata Eggi, harus menjadi perhatian khusus bagi penyidik Polda Metro Jaya.
"Lima itu harus dibahas dan polisi tolong dengan cermat dong."
"Lima hal itu dipelajari dengan serius, jangan main laporan diterima-terima aja," ucapanya.
Husin Shihab Polisikan Bahar Smith dan Eggi Sudjana Atas Dugaan Pelintir Ucapan Jenderal Dudung
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.
Dalam salah satu laporan polisi, perkara ini dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.
Husin mengaku melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana, lantaran pernyataan keduanya yang menyerang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman.
Baca juga: Bahar Smith Dipolisikan Atas Dugaan SARA, Aziz Yanuar Minta Semua Pihak Menahan Diri dan Tabayun
Husin menegaskan, tidak ada ucapan Jenderal Dudung yang salah soal 'Tuhan bukan orang Arab'.
Ucapan Dudung itu disampaikan di dalam podcast bersama Deddy Corbuzier.
"Pak Dudung kan cuma bilang berdoa 'pakai Bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab."
Baca juga: Perkaya Literasi Sejarah Pendakwah Terdahulu di Tanah Air, Pengurus Pertama MMA Dilantik
"Saya pakai Bahasa Indonesia, Yaa Tuhan, Yaa Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang', (menit: 01:02:37)."
"Namun, ucapan Pak Dudung soal 'Tuhan kita bukan orang Arab ini dipelintir' oleh Eggi seolah-olah Pak Dudung menyamakan Tuhan dengan manusia," jelas Husin Shihab dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).
Husin lantas melaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith, gara-gara kontroversi ucapan itu.
Baca juga: Kasus Pertama Omicron di Indonesia Diduga Ditularkan WNI yang Pulang dari Nigeria pada 27 November
"Bahwa Eggi Sudjana dalam podcast akun YouTube Eggi Sudjana dan 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa Pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'."
"Dibuat seolah-olah Pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," tuturnya.
Husin menuding Eggi sengaja memframing dalam video yang sudah disaksikan 70 ribu lebih viewer itu, seolah-olah menyetarakan Tuhan dengan manusia.
Baca juga: Muhadjir Effendy: Jokowi Pemimpin Luwes, Adaptif, dan Berani Buat Terobosan
"Eggi memframing dalam video itu yang sudah ditonton 71 ribu lebih dan bawa ayat suci Alquran, dengan mengatakan, 'Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun!"
"Karena kau menghina, Allah itu bukan orang, sudah pasti, kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT'."
"Menurut Eggi, Pak Dudung salah dan menjelaskan letak kesalahannya di mana, 'jadi kesalahannya jelas, Saudaraku Jenderal Dudung, Anda telah menyamakan Allah dengan orang, bahkan itu implisit adalah penghinaannya."
Baca juga: Lelah Nyaris Menang, Gerindra Bakal Bentuk Badan Saksi untuk Pemilu 2024
"Dan juga Anda telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok dan Anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid'," beber Husin menirukan ucapan Eggi Sudjana.
Husin berpendapat, pernyataan yang dilontarkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana menyebar rasa permusuhan dan kebencian kepada Dudung.
Husin Shihab menilai pernyataan keduanya bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar suku, golongan, dan ras.
Baca juga: Dasco: Gerindra Tak Kenal Oligarki Seperti Partai Lain, Bapaknya Mendirikan, Anaknya Jadi Ketum
"Mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan, sementara sudah banyak komentar di podcast akun YouTube 'Revolusi Akhlak' itu yang membenci KSAD Dudung."
"Dengan viralnya video yang berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI' itu, mereka sudah berhasil menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," beber Husin.
Berdasarkan surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 20 Desember 2021: Dosis Pertama 151.775.597, Suntikan Kedua 107.180.178
Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada 7 Desember 2021.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Bahar dan Eggi Sudjana dengan pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)