Korupsi Pengadaan QCC

Kasus Korupsi QCC, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Hakim menyatakan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Richard Joost (RJ) Lino, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan. 

Dan, Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina, sehingga memperkaya HDHM Cina sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Menurut JPU KPK, RJ Lino dengan sengaja dalam pengadaan tiga unit QCC twinlift, sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved