Sabtu, 13 Juni 2026

Munarman Ditangkap

Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman Merasa Jadi Orang Paling Bodoh Sedunia

Ia menuding seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya ini tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tayang:
ISTIMEWA
Munarman tidak menerima didakwa terlibat jaringan terorisme ISIS. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Munarman tidak menerima didakwa terlibat jaringan terorisme ISIS.

Bahkan, dirinya merasa tak habis pikir bisa terlibat dan berperkara dalam kasus ini.

"Saya tidak habis pikir dan dibuat menjadi seperti orang paling tolol sedunia."

Baca juga: Kebijakan Polri Awasi Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Aturan Pemda

"Dengan modus operandi tuduhan terlibat terorisme terhadap diri saya," kata bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam itu, saat membacakan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Ia menuding seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya ini tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pertama, kata dia, dasar penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya, hanya karena namanya turut disebut oleh tersangka lain yang juga berperkara dalam tindak pidana terorisme.

Baca juga: Kasus Korupsi QCC, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Tanpa melihat kualifikasi dan kapasitas perbuatan apa yang saya lakukan, dan tanpa melihat kausalitas dengan peristiwa pidana apa yang saya terhubungkan," tutur Munarman.

Penyebutan nama itu juga, kata Munarman, tersiar dalam video, di mana dirinya disebut terlibat dalam rencana aksi teroris.

Kata Munarman, video itu diviralkan hingga akhirnya menyita perhatian publik yang seakan-akan membuat dirinya benar terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Baca juga: Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat

Munarman juga menyebut adanya penggiringan opini yang menyatakan seolah-olah FPI merupakan organisasi yang terhubung dengan jaringan terorisme.

Hal itu, kata dia, tampak direkayasa dengan cara yang sistematis.

"Namun kebenaran akan sebuah fakta harus disampaikan sejak awal."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 15 Desember 2021: Dosis Pertama 148.344.215, Suntikan Kedua 104.522.156

"Dan seharusnya hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan, berkeadaban, berperikemanusiaan, dan berkeadilan, haruslah menghentikan perkara-perkara yang sarat dengan rekayasa sejak awal," paparnya.

Atas hal itu, Munarman menilai, seharusnya perkara ini tidak perlu diusut secara hukum, sebab dirinya beranggapan kasus ini hanya sebuah agenda untuk membungkam suara-suara kritik terhadap penguasa.

"Sekali lagi saya ingin sampaikan, bahwa apabila kita nilai berdasarkan ilmu hukum, seharusnya perkara ini tidak sampai harus dijalankan persidangan."

Baca juga: Bikin Pelindo II Untung Jadi Alasan RJ Lino Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Pada saat proses penyidikan pun, orang yang masih waras akal dan pikirannya serta masih memiliki nurani, pasti tidak akan melanjutkan proses hukum tersebut," bebernya.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Kepala BMKG Pastikan Gempa 7,4 SR di NTT Tak Dipengaruhi Aktivitas Gunung Semeru

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Baca juga: Ketum PBNU: Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Masjid Dijadikan Tempat Tidur, Salat di Lapangan

Perbuatannya, kata jaksa, juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas."

"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan."

Baca juga: Pemerintah Bakal Biayai Vaksinasi Booster untuk 83,1 Juta Penduduk, 125,2 Juta Orang Bayar Sendiri

"Atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," beber jaksa.

Perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015.

Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; dan Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Baca juga: Laju Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Melambat Sejak November 2021, Ini Penyebabnya

Perbuatannya juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.

Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.

Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.

Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.

Baca juga: Refly Harun: Presidential Threshold Tiket Oligarki Menangkan Kontestasi Secara Mudah dan Murah

"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia."

"Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.

Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 3 Januari 2022, Jakarta Kembali ke Level 1

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar pasal 14 Juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 7 serta atas pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved