Azis Syamsuddin Adu Argumen dengan Saksi di Persidangan, Tantang Sumpah Mubahalah

Azis bahkan menantang Agus Susanto untuk melakukan sumpah mubahalah, atas keterangan yang diberikannya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

Menurut Agus, uang itu diduga diberikan untuk mengamankan nama Azis dalam sidang kasus korupsi.

Hal itu dikatakan Agus saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Desember 2021, dimana Azis duduk sebagai terdakwa.

Baca juga: Bak Kisah Dongeng: Penyanyi Terkenal Ini Nikahi Penggemar Beratnya yang saat Kecil Digendongnya

Baca juga: Mahkamah Agung Pastikan Ikut Rekonsiliasi Nilai Akhir CPNS 2021 Tahap 2

Baca juga: JULO Gandeng eFishery, Perluas Layanan Akses Kredit di Sektor Perikanan

"Pokoknya aman bang, nama Abang tidak akan disebut dalam persidangan'," kata Agus menirukan ucapan Robin Pattuju dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.

Agus mengenal Robin Pattuju sejak 2018. Pada 5 Agustus 2021, Robin meminta Agus mengantarkannya ke rumah Azis.

Agus mengaku hanya menunggu di mobil. Menurut Agus, Robin keluar dengan membawa uang dalam bentuk dolar. “Robin bilang ini yang didapat dari dalam rumah tadi ‘ini hasil kerja’,” kata dia.

Menurut Agus, Robin kemudian menyerahkan sebagian uang itu ke pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka kemudian menuju tempat penukaran uang.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Agus mengaku dalam perjalanan itu mendengar Robin menelepon seseorang. Dalam percakapan itu, kata dia, Robin mengatakan akan mengamankan nama.

"Ada komunikasi pak Robin dengan yang saya tidak kenal, untuk pada saat itu mengatakan aman pada saat persidangan untuk tidak disebut namanya pada persidangan," kata Agus.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis menyuap Rp 3,099 miliar dan US$ 36 ribu atau senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat, Maskur Husain.

Baca juga: Kecam Jenderal Dudung, Habib Bahar bin Smith: Jenderal Baliho Kalau Kau Bodoh Agama Diam, Urusi KKB

Baca juga: Menag Yaqut Tanggapi Pernyataan Jenderal Dudung Soal Jangan Pelajari Agama Terlalu Dalam

Baca juga: Seksi dan Elegan, Anggun C Sasmi Pamer Kenakan Swimsuit Bikini dan Pemotretan di Negara Afrika

Azis Syamsuddin didakwa memberikan uang itu agar Robin mengurus KPK tidak menaikan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 ke penyidikan.

Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Sebelumnya Jaksa KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 4 saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mereka adalah sopir, yakni Agus Susanto, anggota Polri Agus Supriadi, Rizky Cinde dan Sebastian Marewa.

 "Dihadirkan sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 Desember 2021.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved