Azis Syamsuddin Adu Argumen dengan Saksi di Persidangan, Tantang Sumpah Mubahalah
Azis bahkan menantang Agus Susanto untuk melakukan sumpah mubahalah, atas keterangan yang diberikannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, eks Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku terdakwa sempat beradu argumen saat saksi bernama Agus Susanto bersaksi di persidangan.
Azis bahkan menantang Agus Susanto untuk melakukan sumpah mubahalah, atas keterangan yang diberikannya.
Azis merasa tidak pernah bertemu dengan Agus.
"Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?" ujar Azis dalam sidang, Senin (13/12/2021).
Azis didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husein sebanyak Rp 3,6 miliar.
Suap diduga agar Robin membantu Azis dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menyeret namanya.
Mulanya, Agus Susanto mengatakan pernah diperintah Robin datang ke rumah Azis untuk mengambil sertifikat pada pertengan April 2021.
Agus adalah mantan polisi yang berteman dengan Robin.
Baca juga: Pisau Pembunuhan Pria Gay di Kemayoran Sampai Bengkok, Saat Dihujamkan 11 Kali ke Tubuh Korban
Baca juga: Aktris Nova Eliza Geram Minta Pelaku Pencabulan Perempuan dan Anak Dihukum Berat
Baca juga: Sopir Sebut Azis Syamsudin Beri Uang ke Robin Pattuju Untuk Amankan Namanya
Mendengar jawaban itu, Azis melontorkan pertanyaan ke Agus dengan nada tinggi. "Dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanya Azis.
"Benar," jawab Agus.
Azis lantas menantang untuk melakukan sumpah mubahalah. Itu adalah sumpah antara dua pihak untuk memohon kepada Allah agar mengazab pihak yang berdusta.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," kata Agus menjawab tantangan Azis.
Azis Syamsuddin masih terus mencecar Agus tentang pengakuannya.
Azis merasa tidak pernah bertemu dengan Agus. "Saya yakin tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!", ujar eks politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Agus Susanto, mengaku mengetahui penyerahan uang dari Azis Syamsuddin ke eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Agus, uang itu diduga diberikan untuk mengamankan nama Azis dalam sidang kasus korupsi.
Hal itu dikatakan Agus saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Desember 2021, dimana Azis duduk sebagai terdakwa.
Baca juga: Bak Kisah Dongeng: Penyanyi Terkenal Ini Nikahi Penggemar Beratnya yang saat Kecil Digendongnya
Baca juga: Mahkamah Agung Pastikan Ikut Rekonsiliasi Nilai Akhir CPNS 2021 Tahap 2
Baca juga: JULO Gandeng eFishery, Perluas Layanan Akses Kredit di Sektor Perikanan
"Pokoknya aman bang, nama Abang tidak akan disebut dalam persidangan'," kata Agus menirukan ucapan Robin Pattuju dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.
Agus mengenal Robin Pattuju sejak 2018. Pada 5 Agustus 2021, Robin meminta Agus mengantarkannya ke rumah Azis.
Agus mengaku hanya menunggu di mobil. Menurut Agus, Robin keluar dengan membawa uang dalam bentuk dolar. “Robin bilang ini yang didapat dari dalam rumah tadi ‘ini hasil kerja’,” kata dia.
Menurut Agus, Robin kemudian menyerahkan sebagian uang itu ke pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka kemudian menuju tempat penukaran uang.

Agus mengaku dalam perjalanan itu mendengar Robin menelepon seseorang. Dalam percakapan itu, kata dia, Robin mengatakan akan mengamankan nama.
"Ada komunikasi pak Robin dengan yang saya tidak kenal, untuk pada saat itu mengatakan aman pada saat persidangan untuk tidak disebut namanya pada persidangan," kata Agus.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis menyuap Rp 3,099 miliar dan US$ 36 ribu atau senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat, Maskur Husain.
Baca juga: Kecam Jenderal Dudung, Habib Bahar bin Smith: Jenderal Baliho Kalau Kau Bodoh Agama Diam, Urusi KKB
Baca juga: Menag Yaqut Tanggapi Pernyataan Jenderal Dudung Soal Jangan Pelajari Agama Terlalu Dalam
Baca juga: Seksi dan Elegan, Anggun C Sasmi Pamer Kenakan Swimsuit Bikini dan Pemotretan di Negara Afrika
Azis Syamsuddin didakwa memberikan uang itu agar Robin mengurus KPK tidak menaikan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 ke penyidikan.
Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Sebelumnya Jaksa KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 4 saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mereka adalah sopir, yakni Agus Susanto, anggota Polri Agus Supriadi, Rizky Cinde dan Sebastian Marewa.
"Dihadirkan sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 Desember 2021.