Sopir Sebut Azis Syamsudin Beri Uang ke Robin Pattuju Untuk Amankan Namanya

Menurut Agus, uang itu diduga diberikan untuk mengamankan nama Azis dalam sidang kasus korupsi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Agus Susanto, sopir KPK, mengaku mengetahui penyerahan uang dari Azis Syamsuddin ke eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju.

Menurut Agus, uang itu diduga diberikan untuk mengamankan nama Azis dalam sidang kasus korupsi.

Hal itu dikatakan Agus saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Desember 2021, dimana Azis duduk sebagai terdakwa.

"Pokoknya aman bang, nama Abang tidak akan disebut dalam persidangan'," kata Agus menirukan ucapan Robin Pattuju dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.

Agus mengenal Robin Pattuju sejak 2018. Pada 5 Agustus 2021, Robin meminta Agus mengantarkannya ke rumah Azis.

Agus mengaku hanya menunggu di mobil. Menurut Agus, Robin keluar dengan membawa uang dalam bentuk dolar. “Robin bilang ini yang didapat dari dalam rumah tadi ‘ini hasil kerja’,” kata dia.

Baca juga: 44 Bekas Pegawai KPK Bertugas di Polri Mulai Januari 2022, Jabatan Sudah Disiapkan

Baca juga: Gubernur Anies Bantah Kanal YouTube Pribadi Untuk Pilpres 2024, Tapi Ini Tujuannya

Baca juga: Bekas Penyidik KPK Bagikan Uang Suap dari Azis Syamsuddin di Basement PN Jakarta Pusat

Menurut Agus, Robin kemudian menyerahkan sebagian uang itu ke pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka kemudian menuju tempat penukaran uang.

Agus mengaku dalam perjalanan itu mendengar Robin menelepon seseorang. Dalam percakapan itu, kata dia, Robin mengatakan akan mengamankan nama.

"Ada komunikasi pak Robin dengan yang saya tidak kenal, untuk pada saat itu mengatakan aman pada saat persidangan untuk tidak disebut namanya pada persidangan," kata Agus.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis menyuap Rp 3,099 miliar dan US$ 36 ribu atau senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat, Maskur Husain.

Azis Syamsuddin didakwa memberikan uang itu agar Robin mengurus KPK tidak menaikan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 ke penyidikan.

Baca juga: Survey IPO: Masyarakat Puas Kinerja Pemprov Banten, Elektabilitas WH Ungguli Andika dan Rano Karno

Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Tangani Laporan Korban Pencurian Terancam Dimutasi ke Daerah

Baca juga: BPBD Karawang Sebar Masker, dan Handsanitizer ke Kecamatan hingga Tempat Wisata saat Libur Nataru

Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

 Jaksa KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 4 saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mereka adalah sopir, yakni Agus Susanto, anggota Polri Agus Supriadi, Rizky Cinde dan Sebastian Marewa.

 "Dihadirkan sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 Desember 2021.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved