Kabar Jakarta
Disdik DKI Imbau Guru dan Murid Tidak Pulang Kampung Saat Libur Nataru
SE Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini mengatur tentang kegiatan pada akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 menjelang Nataru.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: LilisSetyaningsih
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akhir tahun tinggal menghitung hari.
Biasanya waktunya berkumpul bersama keluarga.
Bila orangtua atau kerabat berada di luar daerah, inilah saat yang tepat untuk pulang kampung selain saat Lebaran.
Namun, keinginan ini harus ditunda dulu, karena pandemi Covid-19 belum usai.
Baca juga: GATF 2021 Gelar Offlline di Senayan City 10-13 Desember, Tiket Pesawat Berlaku Hingga November 2022
Baca juga: Herbalife Nutrition Kembali Menggelar Virtual Duathlon 2021, 5000 Peserta Siap Berpartisipasi
Tidak mau kejadian saat libur Lebaran terulang yang menyebabkan kasus positif Covid-19 meroket, liburan kali ditunda dulu.
Walaupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan Pemerintah, namun himbauan untuk tidak pulang kampung dan membuat kerumunan terus dikumandangkan.
Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengimbau guru dan pelajar untuk tidak pulang kampung atau mudik ke luar daerah pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Adapun imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 84/SE/2021.
Baca juga: Pemkab Karawang Batal Tutup Tempat Wisata dan THM saat Libur Nataru
Baca juga: Tidak Semua Sama, Kenali 4 Model Celana Jeans pada Wanita
"Ada edarannya tidak boleh pulang kampung, termasuk guru juga tidak boleh pulang kampung," ucap Taga kepada wartawan, Sabtu (11/12/21).
SE Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini mengatur tentang kegiatan pada akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sebagai informasi, Kepala Disdik DKI Nahdiana membeberkan tujuh poin, salah satunya mengimbau agar tidak bepergian atau pulang kampung ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru.
Dalam imbauan ini ditujukan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua peserta didik yang tidak memiliki keperluan primer, penting, atau mendesak untuk bepergian.
Baca juga: Terkait Kebijakan Baru PPKM, Pemprov DKI Tunggu Payung Hukum Pemerintah Pusat
Lalu, ada juga ketentuan lainnya terkait mundurnya jadwal pembagian rapor, kegiatan belajar dan mengajar yang disesuaikan dengan kalender pendidikan, hingga surat edaran sebelumnya dicabut.
"Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Nahdiana dalam edarannya yang pada 6 Desember 2021.
Nahdiana juga menuliskan bahwa pemberian atau persetujuan cuti untuk pendidik dan tenaga kependidikan di semua satuan pendidikan ditunda sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama libur Natal dan Tahun Baru.(m27)