Terkait Kebijakan Baru PPKM, Pemprov DKI Tunggu Payung Hukum Pemerintah Pusat

Ariza menyatakan, pemerintah daerah di tingkat provinsi akan menyesuaikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu payung hukum terbaru dari pemerintah pusat soal rencana kebijakan PPKM pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Hal ini menyusul batalnya wacana kebijakan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022.

“Nataru itu ya nanti kan masih menunggu, kebijakan dari pemerintah pusat, ya kami tunggulah nanti sabar ya, kan nanti masih 24 Desember sampai dengan 2 Januari tahun depan. Nanti kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, Pak Mendagri (Tito Karnavian) yang akan mengeluarkan Inmendagri,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Kamis (9/12/2021) malam.

Ariza menyatakan, pemerintah daerah di tingkat provinsi akan menyesuaikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Di sisi lain, Pemerintah DKI akan menggelar rapat internal untuk menyikapi dan menyesuaikan kebijakan PPKM yang lebih proporsional, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini tapi dengan beberapa pengetatan.

Dia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemungkinan bakal merevisi payung hukum soal rencana PPKM level 3 yang ditetapkan pada Kamis (2/12/2021).

Regulasinya berupa Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Baca juga: Zulkifli Hasan: PPKM Saat Libur Nataru Cukup Level 2, Itu Sudah Lebih dari Cukup

Padahal keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Sayangnya, pemerintah pusat batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Ya nanti itu kan (Kepgub) kami sesuaikan lagi, itu kan setiap ada kebijakan dan ada revisi atau perubahan, ya disesuaikan. Kan Pak Anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan. Nanti kalau ada perubahan kami akan menyesuaikan kembali,” imbuhnya.

Prokes

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini menilai, kebijakan itu dikeluarkan juga berkaca dari pengalaman libur panjang yang terjadi setahun terakhir.

Saat libur panjang, kasus Covid-19 melonjak hingga dalam sehari tembus mencapai 117.000 orang yang terinfeksi Covid-19 pada Juli 2021.

Baca juga: Pemkot Tangerang Siapkan Peraturan Terkait Pembatalan PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru

“Jadi, sekalipun kita vaksinnya sudah luar biasa, sudah lebih dari 11,2 juta, dan juga masyarakat sudah biasa melakukan protokol kesehatan, kita tidak boleh euforia,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ariza juga mengingatkan masyarakat dengan adanya bahaya virus varian baru yaitu Omicron.

Meski varian itu belum ditemukan di Ibu Kota, hendaknya warga tetap waspada dengan mematuhi prokes 5M.

“Kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin, justru disiplinnya harus ditingkatkan lagi, ada potensi org yang keluar rumah, libur panjang itu kan meningkat ya, interaksi meningkat, potensi kerumunan meningkat dan pada akhirnya penularan dapat meningkat,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved