Pemkab Karawang Batal Tutup Tempat Wisata dan THM saat Libur Nataru
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak akan menutup tempat wisata dan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya karena sesuai aturan
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: LilisSetyaningsih
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Kebijakan Pemerintah pusat yang membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) membawa perubahan kebijakan di tingkat daerah.
Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang juga tidak akan menutup tempat wisata dan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya karena sesuai aturan tingkatan level.
"Karawang PPKM Level 2, artinya tempat wisata dan THM boleh buka," kata Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Dede Pramiadi, pada Rabu (8/12/2021).
Meskipun demikian, kata Dede, pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan pembatasan jam operasional tetap diberlakukan.
Baca juga: Garuda Indonesia Travel Fair Kembali Hadirkan Diskon Tiket Pesawat Hingga 80 Persen
Baca juga: Dengan Teknologi Kain Nano Shield Bikin Generasi Rebahan bisa Aman dari Gangguan Virus dan Bakteri
Pengetatan di tempat wisata dan tempat hiburan malam sesuai level assessment yang diberlakukan pada setiap daerah.
"Kita sudah memberikan himbauan kepada pengelola wisata dan hiburan malam untuk memperketat prokes," jelas dia.
Menurutnya, pembukaan tempat wisata dan tempat hiburan malam bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah.
Selain Pemkab Karawang terus berupaya menggiatkan program vaksinasi demi tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca juga: Pendapatan Hotel dan Restoran di Kota Tangsel Meningkat, PHRI Tangsel Dukung Kebijakan PPKM Level 3
Baca juga: PHRI Kota Tangsel Dukung Penuh Penerapan PPKM Level 3 Pada Perayaan Nataru
"Capaian vaksinasi kita sudah 68 persen, artinya 2 persen lagi capai herd immunity," tutur dia.
Dede menambahkan selain tempat wisata dan THM, pusat perbelanjaan seperti mal, pertokoan, dan restoran tetap diperbolehkan buka. Namun untuk pengunjung dibatasi.
"Kami tetap ikut arahan pusat dalam memberlakukan PPKM level 2 sesuai Inmendagri yang telah diterbitkan, membatasi kapasitas 50 persen," ujarnya.
Pada tempat wisata, tempat hiburan malam maupun mal, lanjut Dede, diharapkan kepada warganya untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika datang.
Baca juga: Chef Thomas Tirta: Gaya Hidup Sehat Tak Lagi Sekadar Tren, Masyarakat Mulai Selektif Soal Makanan
Pihaknya bersama satgas akan mengawasi secara ketat penerapan prokes tersebut.
"Juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," imbuhnya. (MAZ)