Berita Jakarta

Buruh Sesalkan Anies Tak Nongol saat Kantornya Digeruduk, Padahal Sudah Janji Mau Revisi UMP

Sebelumnya Anies menjanjikan revisi UMP secepatnya pada 29 November lalu saat buruh juga melakukan unjuk rasa.

Warta Kota
Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (8/12/21). 

"Kami dari seluruh unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung dalam AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu) meminta kepada pemerintah agar segera merevisi SK Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 % seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Banten," ujar Maman Nuriman kepada Wartakotalive.com, Rabu (8/12/2021).

"Kami juga meminta agar kenaikan upah sektoral untuk seluruh kaum buruh, dapat kembali diberlakukan oleh pemerintah," imbuhnya.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan para buruh, setelah sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim mengesahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021. Keputusam tersebut didapat berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Baca juga: Dinilai Tak Bermoral, Anies Diminta Copot Direksi Transjakarta yang Nonton Tari Perut saat Rapat

Besaran kenaikan upah itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP. 

"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," tutur Wahidin Halim dilansir dalam Wartakotalive.com.

"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain. Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu," jelasnya.

Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim;

1. Kabupaten Pandeglang  Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.

3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.

4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.

5. Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.

6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.

7. Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.

8. Kota Serang Rp 3.830.549.10.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved