Berita Jakarta
Buruh Sesalkan Anies Tak Nongol saat Kantornya Digeruduk, Padahal Sudah Janji Mau Revisi UMP
Sebelumnya Anies menjanjikan revisi UMP secepatnya pada 29 November lalu saat buruh juga melakukan unjuk rasa.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Perwakilan buruh yang berdemo di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, diperbolehkan masuk ke kantor Gubernur Anies Baswedan tersebut untuk melakukan audiensi.
Pada saat audiensi, sejumlah perwakilan buruh bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Tadi kami bersama teman-teman Serikat Pekerja, konfederasi, aliansi di DKI Jakarta. Jadi ya kami kecewa karena kami tadi berharap ketemu Gubernur tapi ditemui oleh Pak kadis naker dan dari kesbang. Kemudian ditambah perwakilan dari TGUPP," ucap Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/21).
Baca juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, MK dan Balai Kota, Massa Buruh Sampaikan Tiga Tuntutan
Selain itu, dirinya juga kecewa lantaran belum juga rampungnya janji Anies merevisi nilai UMP 2022. Bahkan, mereka tak diberikan kepastian kapan janji itu akan dipenuhi.
"Kami kecewa karena apa karena kami tadinya berharap mendapatkan jadwal deadline kapan revisi dari surat mengenai kenaikan UMP," katanya
Dirinya juga menyebut, sebelumnya Anies menjanjikan revisi UMP secepatnya pada 29 November lalu saat buruh juga melakukan unjuk rasa.
Baca juga: Korban Kecelakaan Terlindas Mobil Crane di Depan Polsek Cengkareng Ternyata Penyandang Disabilitas
"Gubernur itu ketika menjanjikan pada tanggal 29 November itu bersifat spontan. Hanya untuk menyenangkan saja. jadi harusnya kan waktu kami datang sore ini kan ada jawaban," ungkapnya.
Ia juga mengatakan seharusnya Anies bisa melakukan revisi UMP tanpa harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebab, jika Anies memutuskan tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca juga: Impian Jadi Ibu Bhayangkari Musnah, Wulan Minta Maaf, Tak Tahu Cowoknya Ternyata Polisi Gadungan
"Tinggal diputuskan inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya bagaimana, tinggal diputuskan tidak perlu ketemu stakeholder, tidak perlu ketemu pengusaha, tidak perlu ketemu buruh, tinggal di putuskan saja," tutupnya.
Ancam akan menginap
Pantauan wartakotalive.com, para buruh mulai memadati kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu sekiranya pukul 11.20 WIB.
Para buruh dengan pakaian bernuansa hijau ini menuntun kendaraan motornya di Jalan Merdeka Selatan.
Nampak pula, satu mobil komando.
Adapun poster yang dibawa para buruh bertuliskan 'Naikkan Upah Minimum' dan sorakan 'hidup buruh' pun menggema di depan Balai Kota.
"Pak, Anies kami datang lagi waktu itu bapak akan merevisi ketetapan UMPS yang sudah ditetapkan Ibu Kemenaker," ucap salah satu orator.
"Kami nanti akan berkumpul kembali ke Balai Kota," tutup salah satu orator.
"Kami harap keberanian bapak Anies, kita tunggu sampai saat ini, siap bermalam kawan-kawan, Hidup Buruh" tambah salah satu orator.
Sebagai informasi, ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja akan menggelar aksi nasional di Istana Kepresidenan, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Balaikota DKI Jakarta, pada Rabu, 8 Desember 2021.
Baca juga: Buruh Suka-suka Parkir Kendaraan, Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Gambir Terpaksa Ditutup Petugas
Baca juga: Imbas Demo Buruh, Operasional Rute Transjakarta Berubah dan Disesuaikan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh tersebut nantinya akan berkumpul di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.
"Surat pemberitahuan sudah dilayangkan ke aparat keamanan dan juga lokasi yang akan dituju peserta aksi adalah Gedung MK, Istana, dan Balaikota DKI," ujarnya saat konfrensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (8/12/2021).
Ribuan buruh asal Tangerang geruduk Istana Presiden
Pada hari yang sama, ribuan buruh yang tergabung dari beberapa serikat buruh di Tangerang bergerak menuju ke Istana Negara, Jakarta Pusat, untuk melakukan unjuk rasa pagi ini.
Melalui pantauan Wartakotalive.com, terdapat dua kelompok buruh yang berangkat dari Tangerang, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan juga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Titik kumpul aliansi buruh yang berada di Kota Tangerang sebelum berangkat menuju Istana Kepresidenan itu berada di Jalan Daan Mogot KM. 23, tepatnya pada kolong jalan tol Kunciran-Bandara, Tanah Tinggi, Tangerang.
Dua kelompok buruh tersebut berangkat secara beriringan, yang dimulai dari FSPMI terlebih dahulu pada pukul 09.55 WIB, kemudian dilanjutkan oleh SPSI pada pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Novel Baswedan Ingin Kembali ke KPK, Polri: Cita-cita dan Harapan Bukan Sesuatu yang Melanggar
Parah buruh tersebut berangkat dengan melakukan konvoi gabungan kendaraan sepeda motor, mobil pribadi, hingga mobil bak terbuka.
Pada iringan paling depan, terdapat sebuah mobil bak terbuka berukuran besar yang memimpin konvoi, pada mobil ini terlihat dua orang berorasi dengan menggunakan pengeras suara, sambil diiringi gemuruh teriakan ribuan buruh yang mengikuti.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, jumlah buruh dari Kota Tangerang yang bergerak menuju Istana Negara sebanyak dua ribu massa.
Aksi unjuk rasa tersebut menutut kepada Pemerintah Pusat untuk menghapus seluruh Peraturan turunan (PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37) yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Kami dari seluruh unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung dalam AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu) meminta kepada pemerintah agar segera merevisi SK Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 % seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Banten," ujar Maman Nuriman kepada Wartakotalive.com, Rabu (8/12/2021).
"Kami juga meminta agar kenaikan upah sektoral untuk seluruh kaum buruh, dapat kembali diberlakukan oleh pemerintah," imbuhnya.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan para buruh, setelah sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim mengesahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021. Keputusam tersebut didapat berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca juga: Dinilai Tak Bermoral, Anies Diminta Copot Direksi Transjakarta yang Nonton Tari Perut saat Rapat
Besaran kenaikan upah itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.
"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," tutur Wahidin Halim dilansir dalam Wartakotalive.com.
"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain. Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu," jelasnya.
Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim;
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.
3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.
7. Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.
8. Kota Serang Rp 3.830.549.10.