Berita Jakarta

Buruh Sesalkan Anies Tak Nongol saat Kantornya Digeruduk, Padahal Sudah Janji Mau Revisi UMP

Sebelumnya Anies menjanjikan revisi UMP secepatnya pada 29 November lalu saat buruh juga melakukan unjuk rasa.

Warta Kota
Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (8/12/21). 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Perwakilan buruh yang berdemo di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, diperbolehkan masuk ke kantor Gubernur Anies Baswedan tersebut untuk melakukan audiensi.

Pada saat audiensi, sejumlah perwakilan buruh bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Tadi kami bersama teman-teman Serikat Pekerja, konfederasi, aliansi di DKI Jakarta. Jadi ya kami kecewa karena kami tadi berharap ketemu Gubernur tapi ditemui oleh Pak kadis naker dan dari kesbang. Kemudian ditambah perwakilan dari TGUPP," ucap Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/21).

Baca juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, MK dan Balai Kota, Massa Buruh Sampaikan Tiga Tuntutan

Selain itu, dirinya juga kecewa lantaran belum juga rampungnya janji Anies merevisi nilai UMP 2022. Bahkan, mereka tak diberikan kepastian kapan janji itu akan dipenuhi.

"Kami kecewa karena apa karena kami tadinya berharap mendapatkan jadwal deadline kapan revisi dari surat mengenai kenaikan UMP," katanya

Dirinya juga menyebut, sebelumnya Anies menjanjikan revisi UMP secepatnya pada 29 November lalu saat buruh juga melakukan unjuk rasa.

Baca juga: Korban Kecelakaan Terlindas Mobil Crane di Depan Polsek Cengkareng Ternyata Penyandang Disabilitas

"Gubernur itu ketika menjanjikan pada tanggal 29 November itu bersifat spontan. Hanya untuk menyenangkan saja. jadi harusnya kan waktu kami datang sore ini kan ada jawaban," ungkapnya.

Ia juga mengatakan seharusnya Anies bisa melakukan revisi UMP tanpa harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebab, jika Anies memutuskan tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Impian Jadi Ibu Bhayangkari Musnah, Wulan Minta Maaf, Tak Tahu Cowoknya Ternyata Polisi Gadungan

"Tinggal diputuskan inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya bagaimana, tinggal diputuskan tidak perlu ketemu stakeholder, tidak perlu ketemu pengusaha, tidak perlu ketemu buruh, tinggal di putuskan saja," tutupnya.

Ancam akan menginap

Pantauan wartakotalive.com, para buruh mulai memadati kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu sekiranya pukul 11.20 WIB. 

Para buruh dengan pakaian bernuansa hijau ini menuntun kendaraan motornya di Jalan Merdeka Selatan.

Nampak pula, satu mobil komando.

Adapun poster yang dibawa para buruh bertuliskan 'Naikkan Upah Minimum' dan sorakan 'hidup buruh' pun menggema di depan Balai Kota.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved