Kriminalitas

Kandungan Nutrisi Diduga Tak Sesuai, Mantan Atlet Tinju Laporkan Produk Susu Protein ke Polisi

Kandungan Nutrisi Diduga Tak Sesuai, Mantan Atlet Tinju Laporkan Produk Susu Protein ke Polisi. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Mantan atlet tinju, Adrianus Agal menunjukkan laporan polisi yang dilayangkannya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen sebuah produk susu. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5485/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA ter tanggal 2 November 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kandungan nutrisi diduga tak sesuai dengan kemasan, mantan atlet tinju bernama Adrianus Agal melaporkan produk susu protein ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5485/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA ter tanggal 2 November 2021.

Pelaporan itu diungkapkan Adrianus bermula ketika dirinya melihat iklan yang diunggah oleh selebriti, Maria Vania di lini masa Instagram miliknya.

Tertarik dengan yang ditawarkan Maria Vania, dirinya kemudian membeli susu protein Pro Whey 100.

"Saya melihat produk ini di Instagramnya Maria Vania, saya melihat komposisi nilai gizi, nutrisi dan manfaatnya. Saya mantan atlet tinju yang mengalami kelebihan berat badan, karena itu saya mau menjaga konsumsi nutrisi saya dengan membeli produk ini," kata Adrianus pada Selasa (7/12/2021).

Sejak awal mengkonsumsi susu tersebut dirinya mengaku merasakan perih di lambung.

Awalnya, Adrianus mengira hal itu hanya efek samping biasa, hingga akhirnya produk tersebut dibawanya ke salah satu laboraturium gizi di daerah Bogor, Jawa Barat. 

Namun dirinya terkejut setelah mendapati hasil uji laboraturium.

Kandungan gizi dan nutrisi dalam kemasan susu jauh berbeda dengan hasil uji laboraturium.

"Ternyata setelah dicek nilai gizi di kemasan dengan hasil uji laboratorium ada perbedaan," ungkapnya.

Baca juga: Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati kepada Heru Hidayat, Boyamin Saiman: Korupsi Kita Semakin Merajalela

Baca juga: Baru 1 Pengeroyok Anggota FBR Hingga Tewas yang Dibekuk Polisi, Lainnya Masih Buron

Terkait hal tersebut, dirinya pun berkonsultasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adrianus disarankan untuk melaporkan produk lantaran diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Saya konsultasi, kalau persoalan seperti ini disebut melanggar Undang-undang perlindungan konsumen," jelas Adrianus.

"Saya sudah di-BAP dan diminta klarifikasi terkait pembelian produk ini. Saya jelaskan, saya tertarik membeli produk ini karena melihat iklan susu dari instagram Maria Vania," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan polisi yang dilayangkan Adrianus.

Dirinya akan memeriksa laporan polisi yang dibuat sebelum dirinya menjabat. 

"Iya betul, tapi laporan polisi itu dibuat sebelum saya menjabat. Nanti dicek lagi ya," kata Zulpan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved