Akademisi Nilai Penetapan Teroris ke KKB Sudah Tepat

Dosen Prodi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Sapto Priyanto menilai keputusan pemerintah tersebut sudah tepat.

Istimewa
Focus Group Discussion (FGD) 'Perkembangan di Papua Pasca Penetapan OPM/KKB Sebagai Teroris', yang digelar Public Virtue Research Institute dan Amnesty International Indonesia di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Keputusan itu diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD.

Dasarnya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Dosen Prodi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Sapto Priyanto menilai keputusan pemerintah tersebut sudah tepat.

Sebab, hal itu selaras dengan penelitian yang dilakukan pihaknya.

"Ketika sekarang pemerintah menetapkan KKB sebagai teroris, dari kami sih tidak kaget, karena kami dari sisi akademisi menilai sudah tepat sebagaimana kajian, review dan penelitian kami sebelumnya," ujar Sapto, Senin (6/12/2021).

Hal itu dikatakannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Perkembangan di Papua Pasca Penetapan OPM/KKB Sebagai Teroris', yang digelar Public Virtue Research Institute dan Amnesty International Indonesia di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Kapolri Paparkan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Semeru

Baca juga: Iwan Fals Nyanyikan Patah Ciptaan Enda Ungu, Klip Dibintangi Reza Rahadian dan Marsha Timothy

Baca juga: Ketum PSSI Mochamad Iriawan Larang Evan Dimas Kenakan Ban Kapten Pelangi di Pertandingan Grup B

Menurutnya penelitian yang dilakukan oleh Indonesia for Society Empowerment (INSEP) pada tahun 2011 hingga 2012 itu, dilakukan untuk mengetahui motivasi dan akar terorisme di Indonesia.

Sapto mengaku pihaknya mewawancarai 110 koresponden pelaku teror di Indonesia, dan ada 2 responden dengan motif separatisme.

"Responden yang lain mengaku melakukan aksi terorisme dengan latar belakang ideologis, solidaritas kelompok, dendam dan situasional," kata dia.

Yang terpenting menurut Sapto, adalah bagaimana saat ini menangani Papua dengan pendekatan lunak.

Baca juga: Rugikan Negara Rp12,6 Triliun di Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: ISME UK Expo In Oxford, Kerajinan Tangan dan Kuliner Indonesia Jadi Sorotan Councillor Mark Lygo

Baca juga: Pulang Kampung ke Papua, Joanita Idol Main Film Sepeda Presiden Usai Menghilang Akibat Pandemi

"Yaitu mengedepankan program pendidikan, ekonomi dan informasi sampai ke masyarakat pedalaman. Pendekatan budaya lokal juga perlu dioptimalkan dengan melibatkan tokoh-tokoh adat, tokoh agama dan akademisi," ujar Sapto.

Dosen Hubungan Internasional Universitas Pertahanan, Prof Anak Agung Banyu menambahkan, definisi terorisme dalam UU sudah sangat jelas.

Sehingga, tak perlu ada kekhawatiran adanya penyimpangan penindakan ketika KKB dimasukkan ke dalam kategori teroris oleh pemerintah.

"Melihat dari UU Nomor 5 Tahun 2018 khususnya Pasal 1 terkait definisi, saya cuma mau bilang sebetulnya kalau kita mengacu pada definisi saya condong mengatakan itu justru sangat komprehensif dan detail," ujarnya.

"Karena kalau saya meminjam beberapa indikator yang diberikan teman-teman KontraS itu bicara mengenai metode,tujuan, dampak, sasaran dan motifnya itu semua sudah jelas. Saya pikir bahwa definisi yang ada di Indonesia sangat komprehensif dengan aspek kehatian-hatiannya," imbuhnya.

Sementara itu, mantan narapidana kasus terorisme (napiter) Ustaz Sofyan Tsauri, memandang pelabelan teroris terhadap KKB Papua oleh pemerintah juga sudah tepat dan sesuai  dengan segala aspek.

Mengingat aktivitas kelompok itu, kata Sofyan kerap melakukan teror terutama kepada masyarakat sipil di Tanah Papua.

Baca juga: Cegah Omicron Masuk Indonesia, Anggota DPR Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Baca juga: Pulang Kampung ke Papua, Joanita Idol Main Film Sepeda Presiden Usai Menghilang Akibat Pandemi

Baca juga: Berikan Kuliah Subuh, Jenderal Dudung: Jangan Terpengaruh Penyimpangan

"Aktivitas mereka yang melakukan serangan kemudian bersembunyi, hit and run, persis seperti yang dilakukan para teroris," kata dia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berharap agar seluruh pihak yang tak setuju dengan keputusan pemerintah itu, tak terburu-buru memberikan penilaian.

Menurutnya, perlu waktu untuk melihat apakah ada dampak negatif dari penetapan KKB Papua sebagai teroris.

"Kita perlu melakukan sebuah evaluasi setelah pemerintah menetapkan status organisasi teroris kepada organisasi di Papua yang disebut oleh pemerintah sebagai KKB," ujar Usman.

Baca juga: Bintangi Film Karya Garin Nugroho, Ariel Tatum Merasa Unik dan Terkesan

Baca juga: Luna Maya Mulai Risih Ditanya Kapan Menikah

Baca juga: Arya Saloka dan Ferry Ardiansyah Kolaborasi Buka Toko Roti, Ada Roti Gulung Khas Papua

"Kita ingin lihat seberapa jauh implikasi penetapan status itu terhadap situasi hukum, HAM, dan keamanan di Papua," imbuhnya.

Pihaknya sendiri saat ini tengah melakukan penelitian terhadap para pihak terkait di Papua, perihal penetapan status teroris kepada KKB.

Lebih lanjut, Usman meminta pemerintah konsisten dalam pemberian 'gelar' terhadap KKB.

Sebab istilah teroris maupun OPM, akan memiliki makna dan dampak lanjutan yang berbeda.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved