Bekas Penyidik KPK AKP Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui, Advokat Maskur Husain 10 Tahun

Total suap yang diterima terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK, sebesar Rp11,5 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selanjutnya Robin kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020, sehingga totalnya Rp507,39 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi dua, yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Mulai 6 Oktober 2020-19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp525 juta.

Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Awalnya, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita, dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.

Pada Januari-April 2021, Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia, seluruhnya berjumlah Rp60,5 juta.

Robin juga menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2.137.300.000. Sehingga total uang yang diperoleh adalah Rp5.197.800.000.

Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.

Terhadap tuntutan tersebut, Robin akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Desember 2021. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved