Bekas Penyidik KPK AKP Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui, Advokat Maskur Husain 10 Tahun

Total suap yang diterima terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK, sebesar Rp11,5 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

AKP Robin bersama Maskur dinilai JPU KPK terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK.

Pertama, menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar, untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar).

Lalu, transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (setara Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin.

Dan, mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta, Azis lalu menyetujui syarat tersebut.

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020.

Lalu, sejumlah 100 ribu dolar AS pada 5 Agustus 2020; dan pada Agustus 2020-Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.

Uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah, sehingga total uang uang diterima Robin dan Markur adalah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi, di mana Robin memperoleh Rp799.887.000. Sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, agar tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, Kota Bandung, serta Kota Cimahi.

Ajay lalu menemui Robin pada 14 Oktober 2020, dan saat itu Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp1,5 miliar, meski akhirnya disepakati di harga Rp500 juta.

Uang diserahkan pada 15 Oktober 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy, sejumlah Rp387,39 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved