Jika Setuju, 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Diminta Teken Surat Pernyataan Bersedia Jadi ASN Polri

Dedi menerangkan, agenda yang akan diikuti 57 eks pegawai KPK itu nantinya berupa sosialisasi mengenai pengangkatan menjadi ASN Polri.

polri.go.id
Polri membenarkan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti sosialisasi pengangkatan menjadi ASN, Senin (6/12/2021) pekan depan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri membenarkan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti sosialisasi pengangkatan menjadi ASN, Senin (6/12/2021) pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, ke-57 eks pegawai KPK diminta menghadiri kegiatan itu di Rupat Serba Guna SSDM Polri, Gedung TNNC, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya betul, besok Senin jam 9 ke 57 eks pegawai KPK diundang untuk mengikuti sosialisasi."

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Khofifah Indar Parawansa Minta Warga Terdekat Segera Evakuasi Mandiri

"Senin Insyaallah akan saya sampaikan bersama SDM," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Dedi menerangkan, agenda yang akan diikuti 57 eks pegawai KPK itu nantinya berupa sosialisasi mengenai pengangkatan menjadi ASN Polri.

Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS.

Baca juga: Survei IPO: Elektabilitas Anies Baswedan Nomor Satu, Zulkifli Hasan Dekati Ridwan Kamil

"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik."

"Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS."

"Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya," terang Dedi.

Takkan Jalani TWK Lagi

57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) lagi, untuk menjadi ASN Polri.

Ke- 57 eks pegawai itu didepak dari lembaga anti-rasuah, karena tidak lulus TWK.

Mereka dipecat dari KPK pada 30 September 2021.

Baca juga: Antisipasi Omicron, Pemerintah Diminta Telusuri Penerbangan dari Luar Negeri 2-3 Pekan Terakhir

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, 57 eks pegawai KPK tidak akan melaksanakan TWK ulang.

Hal itu pun sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.

"Enggak ada TWK lagi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Jika Masuk PPP, Ridwan Kamil Dijanjikan Langsung Jadi Elite Partai

Dedi menjelaskan, proses yang tengah dilakukan Polri hanya tinggal sosialisasi proses rekrutmen dan penempatan jabatan terhadap 57 eks pegawai KPK, bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan KemenPAN sudah keluar."

"Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada 56 eks pegawai KPK untuk ditempatkan sesuai kompetensi, dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," terang Dedi.

Harus Ikut Seleksi Kompetensi

Polri akhirnya menerbitkan aturan pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sippil negara (ASN).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Aturan tersebut pun telah diundangkan sehari setelahnya, atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 3 Desember 2021: 245 Orang Positif, 328 Sembuh, 8 Meninggal

Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi menerangkan, pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Bilang Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Dipidana, ICW Minta Alexander Marwata Serius Baca UU Tipikor

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya."

"Tunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," terang Dedi.

Harus Ikuti Seleksi Kompetensi

57 eks pegawai KPK harus mengikuti seleksi kompetensi sebelum menjadi ASN Polri.

Dalam beleid pasal 3 ayat 1 Perpol 15/2021 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK akan ditetapkan berdasarkan identifikasi jabatan untuk memetakan daftar jabatan ASN yang akan diisi, berdasarkan formasi atau kebutuhan ASN di lingkungan Polri.

Sementara, pasal 3 ayat 2 menyebutkan, daftar jabatan yang dimaksudkan akan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk penetapan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Baca juga: Cina Protes Pengeboran Minyak di Natuna Utara, Pemerintah Diminta Perkuat Bakamla

Selanjutnya, pada beleid pasal 4 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK juga akan diminta mengikuti seleksi kompetensi.

Tujuannya, untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dengan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri, yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.

Kemudian, penyelenggara pelaksana identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 Perpol 15/2021 tersebut. Yakni, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Pada pasal 5 ayat 2 juga dijelaskan, pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi harus sesuai kebijakan Kapolri, setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Diminta Buat Surat Pernyataan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang

57 eks pegawai KPK diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.

Aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang, termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.

Baca juga: TIGA Alasan Cina Protes Pengeboran Minyak di Natuna Utara, Pemerintah Diminta Jangan Tanggapi

Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ahmad Sahroni: Siapapun Punya Peluang Didukung NasDem untuk Pilpres 2024, Termasuk Saya

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021.

Surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.

Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukan kepada Kapolri.

Baca juga: Satgas: Jika Tujuan Kita Endemi, Maka Satu Kematian Pun Tak Dapat Ditoleransi

Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK, untuk mengomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.

Lalu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK, dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 November 2021: Dosis Pertama 127.335.266, Suntikan Kedua 80.954.139

Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB, sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi, paling lambat akhir Oktober 2021.

Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi.

Berikutnya, Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut, melibatkan instansi pemerintah terkait.

Baca juga: 300 Nakes yang Gugur dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Setelah itu, proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK, yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

Terakhir, Kapolri melakukan pengangkatan ASN pada lingkungan Polri. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved