UMK Kota Bekasi
Rahmat Effendi Minta Buruh Kota Bekasi Bersyukur UMK Masih Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi minta buruh di wilayahnya bersyukur atas apa yang didapat, jangan cuma menuntut dan mengeluh soal gaji.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi mengenai keputusan penetapan upah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi menyebut jika rekomendasi upah yang telah di kirim ke Provinsi Jawa Barat itu, sudah sesuai dengan formula yang ada.
Artinya apa yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat itu merupakan langkah yang bijak.
Baca juga: Atasi Sampah Organik, Pertamina Integrated Terminal Balongan dan Warga Langgen Budidaya Maggot
"Memang setiap pengambilan keputusan pada kepentingan baik UMK maupun UMKS selalu tidak bulat, tapi kita menyampaikan kepada pak gubernur untuk diambil kebutuhan keputusan dengan langkah yang bijak," kata Rahmat Effendi, Jumat (3/12/2021).
Jika melihat berdasarkan penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi, Pepen menyebut jika Kota Bekasi menjadi yang tertinggi diantara 26 Kota dan Kabupaten lainnya di Jawa Barat.
Oleh karena itu, Pepen meminta seharusnya para serikat pekerja bersyukur atas hal itu.
"Kalau lihat dari sebuah keputusan, itu yang tertinggi di Jawa Barat, Artinya kita patut bersyukur antara itu. Kalau serikat pekerja masih belum menerima secara formal itu sah sah saja," katanya.
Jika para buruh, merasa apa yang telah ditetapkan tidak sesuai.
Pepen menyarankan agar lebih baik duduk bersama baik itu Apindo, dan Serikat Pekerja, Pemerintah tentunya akan memfasilitasi hal tersebut.
"Mending berembuk duduk bersama dan pemerintah memfasilitasi itu cara yang paling elegan dan itu cara yang paling alami agar tidak perlu lagi meneken pemerintah untuk meminta sesuatu pada proses proses yang seperti nya kita tidak harus lakukan," ujarnya.
Baca juga: Bentrokan Anggota TNI-Polri, Andika Perkasa: Kalau Cuma Salaman dan Olahraga ya Begitu-begitu Saja
Sebelumnya, Guntoro Pengurus KSPSI Bekasi Raya optimis bahwa UMK 2022 Kabupaten Bekasi yang direkomendasikan naik sebesar 5,51 persen, akan disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Oleh sebab itu, mana kala hal tersebut direalisasikan, ia meminta agar perusahaan mematuhi aturan dengan cara membayar upah sesuai UMK yang telah disetujui gubernur.
"Kalau disetujui, kami harap perusahaan bisa mengikutinya," ungkapnya.
Guntoro melanjutkan apabila disetujui, UMK 2022 Kabupaten Bekasi nantinya berada di nominal Rp5.055.874.
Upah tersebut akan diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun.
Baca juga: Bus Transjakarta Kecelakaan Lagi Depan Ratu Plaza, Botol Air Mineral Jatuh Menimpa Pedal Gas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/foto-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-bahas-zona-merah-covid-19.jpg)