UMK Kota Bekasi

Rahmat Effendi Minta Buruh Kota Bekasi Bersyukur UMK Masih Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi minta buruh di wilayahnya bersyukur atas apa yang didapat, jangan cuma menuntut dan mengeluh soal gaji.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengimbau buruh di wilayahnya untuk bersyukur atas gaji yang didapat, bukan mengeluh. 

Namun, bagi yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, Guntoro mengharapkan terdapat penyesuaian gaji sehingga nilainya tidak terlalu jauh dari standar UMK 2022.

"Kalau UMK ini kan memang untuk yang baru bekerja di bawah 1 tahun. Tapi kalau yang sudah di atas 1 tahun, nominal itu jadi patokan dan sudah pasti angkanya enggak boleh jauh-jauh dari nilai UMK," tuturnya.

Apabila terdapat perusahaam yang tak mampu membayar dengan nilai UMK 2022, ia juga berharap agar manajemen mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat.

Namun, penangguhan harus disertai laporan keuangan yang menunjukkan kerugian nilai atau defisitnya laba yang dialami perusahaan selama 2 tahun terakhir.

"Ada mekanismenya ketika perusahaan tidaj mampu, bisa mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar. Harus menyertakan laporan keuangan yang 2 tahun berturut2 merugi dan sudah diaudit oleh akuntan publik sebagai dasar pengajuan penangguhan UMK," kata Guntoro. 

UMK  Bekasi diusulkan naik 7,85 persen

Sementara itu, aksi demo yang dilakukan oleh massa buruh dari beberapa serikat pekerja di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Kamis (25/11) membuahkan hasil.

Akhirnya Disnaker Kota Bekasi memutuskan keluarnya surat rekomendasi baru yang langsung berasal dari aspirasi buruh.

Dimana dalam surat rekomendasi terkait upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi yang berasal dari serikat pekerja itu, diusulkan UMK Kota Bekasi naik sebesar 7,85 persen atau naik sebesar Rp 360 ribu.

Surat rekomendasi usulan UMK 2022 itu keluar, setelah perwakilan massa aksi buruh bertemu langsung dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, bersama beberapa pihak Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, M. Indrayana mengatakan surat rekomendasi dari buruh yang akan ditunjukkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu, buntut surat rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Dimana surat rekomendasi UMK 2020 diusulkan naik menjadi 0,71 persen atau sekitar Rp. 33 ribu.

Hanya saja kenaikan ini, dianggap tidak sah, karena penetapan saat pleno pihak dari Depeko serikat buruh memilih untuk walkout, sebab acuan rekomendasi itu berdasarkan rumusan PP nomor 36 tahun 2021.

"Nah dari pihak serikat pekerja protes soal itu, dan dari proses itu akhirnya tadi kami diterima difasilitasi oleh pak Kasat Intel Polres Metro Bekasi Kota, nah muncullah itu yang 7,85 persen," kata M. Indrayana, Kamis (25/11/2021).

Diungkapkan oleh Indrayana, rekomendasi usulan UMK naik menjadi 7,85 persen yang diajukan oleh para buruh itu, berdasarkan rumusan PP nomor 78 tahun 2015. Bukan dari PP nomor 38 tahun 2021 yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi acuan rekomendasi upah UMK 2022.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved