Aksi OPM

Kibarkan Bendera Bintang Kejora dan Teriakkan Papua Merdeka, 8 Pemuda Terancam Dibui Seumur Hidup

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan, mereka disangkakan pasal terkait tindak pidana makar.

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Delapan tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cendrawasih, Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021) lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Mereka juga ikut dalam rapat persiapan aksi pengibaran bendera.

"Serta ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan 'Papua Merdeka' selama longmarch," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polri menyita barang bukti berupa 2 buah Bendera Bintang Kejora, sebuah spanduk bertuliskan “Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua.”

Baca juga: Menko PMK: Banyak Hikmah yang Kita Petik dari Wabah Covid-19

Juga, sebuah spanduk bertuliskan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua.”

"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Kejadian tersebut berawal saat 20 remaja melakukan pertemuan untuk merencanakan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada 1 Desember 2021, di GOR Cenderawasih, Jayapura.

Baca juga: KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Rp171 Miliar Sejak 2015, tapi yang Dilaporkan yang Kecil-kecil

Mereka berencana memperingati HUT tersebut dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.

Perencanaan itu berlangsung sehari sebelumnya atau pada Selasa 30 November 2021, di sekitar Asrama Maro Padang Bulan.

Keesokan harinya, 8 pemuda mengibarkn bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura.

Baca juga: Laju Penyuntikan Vaksinasi Covid-19 Melambat, Banyak Daerah Lebih Pilih Sinovac Ketimbang Merek Lain

Mereka kemudian melanjutkan aksi longmarch menuju Kantor DPRP Papua.

Namun, saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan oleh pihak kepolisian. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved