Aksi OPM
Kibarkan Bendera Bintang Kejora dan Teriakkan Papua Merdeka, 8 Pemuda Terancam Dibui Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan, mereka disangkakan pasal terkait tindak pidana makar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Delapan tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cendrawasih, Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021) lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan, mereka disangkakan pasal terkait tindak pidana makar.
"Iya benar, penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Minta Dikawal TNI, Fraksi NasDem Bakal Tegur Hillary Brigitta Lasut
Kamal menerangkan, kedelapan tersangka disangka pasal berlapis.
Yakni, pasal 106 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
"Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 Desember 2021: 388 Sembuh, 311 Orang Positif, 10 Wafat
Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka aksi pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura Papua, 1 Desember 2021.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/202/SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua tertanggal 1 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan, delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara.
Baca juga: MPR Minta Sri Mulyani Dipecat, Kornas Jokowi: Rakyat Harus Diprioritaskan, Jangan Minta Enaknya Aja
Kedelapan tersangka itu adalah MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW.
Menurut Kamal, MY merupakan pimpinan aksi sekaligus pengibar bendera di GOR Cendrawasih.
"Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih."
Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan Menurun Sepanjang November 2021
"Kemudian membuat bendera BK (Bintang Kejora) dan spanduk serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi pengibaran bendera BK."
"Dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuh lainnya," beber Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Sedangkan ketujuh tersangka lainnya berperan ikut pengibaran bendera bintang Kejora, serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua.
Baca juga: Surati KSAD Minta Dikawal Prajurit TNI, Ini Alasan Legislator Nasdem Hillary Brigitta Lasut
Mereka juga ikut dalam rapat persiapan aksi pengibaran bendera.
"Serta ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan 'Papua Merdeka' selama longmarch," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polri menyita barang bukti berupa 2 buah Bendera Bintang Kejora, sebuah spanduk bertuliskan “Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua.”
Baca juga: Menko PMK: Banyak Hikmah yang Kita Petik dari Wabah Covid-19
Juga, sebuah spanduk bertuliskan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua.”
"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Kejadian tersebut berawal saat 20 remaja melakukan pertemuan untuk merencanakan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada 1 Desember 2021, di GOR Cenderawasih, Jayapura.
Baca juga: KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Rp171 Miliar Sejak 2015, tapi yang Dilaporkan yang Kecil-kecil
Mereka berencana memperingati HUT tersebut dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.
Perencanaan itu berlangsung sehari sebelumnya atau pada Selasa 30 November 2021, di sekitar Asrama Maro Padang Bulan.
Keesokan harinya, 8 pemuda mengibarkn bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura.
Baca juga: Laju Penyuntikan Vaksinasi Covid-19 Melambat, Banyak Daerah Lebih Pilih Sinovac Ketimbang Merek Lain
Mereka kemudian melanjutkan aksi longmarch menuju Kantor DPRP Papua.
Namun, saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan oleh pihak kepolisian. (Igman Ibrahim)