Aksi OPM

Kibarkan Bendera Bintang Kejora dan Teriakkan Papua Merdeka, 8 Pemuda Terancam Dibui Seumur Hidup

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan, mereka disangkakan pasal terkait tindak pidana makar.

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Delapan tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cendrawasih, Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021) lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Delapan tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cendrawasih, Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021) lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan, mereka disangkakan pasal terkait tindak pidana makar.

"Iya benar, penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Minta Dikawal TNI, Fraksi NasDem Bakal Tegur Hillary Brigitta Lasut

Kamal menerangkan, kedelapan tersangka disangka pasal berlapis.

Yakni, pasal 106 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

"Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 Desember 2021: 388 Sembuh, 311 Orang Positif, 10 Wafat

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka aksi pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura Papua, 1 Desember 2021.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/202/SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua tertanggal 1 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan, delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara.

Baca juga: MPR Minta Sri Mulyani Dipecat, Kornas Jokowi: Rakyat Harus Diprioritaskan, Jangan Minta Enaknya Aja

Kedelapan tersangka itu adalah MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW.

Menurut Kamal, MY merupakan pimpinan aksi sekaligus pengibar bendera di GOR Cendrawasih.

"Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih."

Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan Menurun Sepanjang November 2021

"Kemudian membuat bendera BK (Bintang Kejora) dan spanduk serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi pengibaran bendera BK."

"Dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuh lainnya," beber Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Sedangkan ketujuh tersangka lainnya berperan ikut pengibaran bendera bintang Kejora, serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua.

Baca juga: Surati KSAD Minta Dikawal Prajurit TNI, Ini Alasan Legislator Nasdem Hillary Brigitta Lasut

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved