SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Jumat 3 Desember 2021
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Jumat (3/12/2021)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (3/12/2021), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta beroperasi di lima lokasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hari ini.
Video: Prakiraan Cuaca Jumat 3 Desember 2021
Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan meskipun tren Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dan PPKM telah turun level dari Level 2 ke Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Jangan Berbondong-bondong ke Jakarta, Haikal Hassan: Reuni PA 212 Disalahkan Kalau Covid-19 Tinggi
Baca juga: GANJIL Genap di Seluruh Lokasi Wisata di Indonesia Digelar saat Operasi Lilin
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Luhut Jelaskan Perkembangan Varian Omicron
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.
Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc.
Kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Bambang Soesatyo Minta Presiden Jokowi Pecat Menkeu, Sri Mulyani: Pemerintah Tak Pandang Bulu
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp120.000
- SIM BI umum : Rp120.000
- SIM BII umum : Rp120.000
- SIM Internasional : Rp250.000
Baca juga: UMK 2022: Putusan Gubernur Jawa Barat Ditunggu Buruh Bekasi dan Karawang dengan Harap-harap Cemas
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
- Biaya asuransi : Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Baca juga: Kapolrestro Bekasi Kombes Hendra Gunawan Akan Tempel Stiker Pemantauan Pemudik saat Libur Nataru
DKI Jakarta
Jakarta Timur : Lobby Garuda Mall Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung
Jakarta Selatan:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata
- ITC Cipulir Mas
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Jam pelayanan: 08.00 - 14.00
Baca juga: Ade: Padamnya Mimpi Rizieq, 212 dan Refly Harun, Kalian Tidak di Jalan Yang Benar
Bogor
1. Balai Kota Bogor atau BTM, Jam pelayanan: 09.00 - 11.00
2. Lippo Mall Ekalokasari, Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Depok
1. Depok Town Square, Jalan Margonda Raya
2. Kantor Kecamatan Tapos
Jam pelayanan: Pagi 08.00 - 12.00, Sore 16.00-20.00
Baca juga: Jutaan Orang Diprediksi Hadir di Reuni PA 212, Wagub DKI Sampai Memohon-mohon untuk Pertimbangkan
Tangerang
1. Metro Polis Tangerang
2. Giant Palem Semi
Jam pelayanan: 08.00 - 12.00
Bekasi
1. Masjid Al-Ittihad, samping Polsek, Jalan Siliwangi Bantargebang
Jam pelayanan: 09.30.00 - 12.00.
2. Gateway Park LRT City, Jatibening
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00