UMK 2022

UMK 2022: Putusan Gubernur Jawa Barat Ditunggu Buruh Bekasi dan Karawang dengan Harap-harap Cemas

Kini buruh Kabupaten Bekasi dan Karawang tengah menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat terkait tuntutan kenaikan UMK yang tinggi, meski kondisi berat.

Penulis: Muhammad Azzam |
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kaum buruh di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang menuntut kenaikan UMK sebesar 5,51 persen dan 7,68 persen. Ilustrasi: Buruh pabrik. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Rekomendasi tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK sebesar 5,51 persen dan 7,68 persen sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Artinya, "bola panas" kini berada di tangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, adapun para buruh di Bekasi dan Karawang harus bersabar menunggu.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK sebesar 5,27 persen, tapi angka tersebut ditolak.

Baca juga: Jangan Berbondong-bondong ke Jakarta, Haikal Hassan: Reuni PA 212 Disalahkan Kalau Covid-19 Tinggi

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Luhut Jelaskan Perkembangan Varian Omicron

Akhirnya, kenaikan upah dibahas lagi dan sudah disepakati UMK dinaikkan lagi menjadi 7,68 persen atau mencapai Rp5.166.822.

“Kabupaten Bekasi 5,51 persen, Kota Bekasi tujuh persen lebih,” kata Ketua FSP TSK SPSI Karawang Dion Untung Wijaya, Senin (29/11/2021).

“Kalau Karawang 5,27 persen, maka UMK Karawang tidak akan tertinggi lagi, makanya kami minta 7,68 persen," imbuhnya.

Baca juga: Azas Tigor Nainggolan Tegas Minta Predikat ‘Kota Layak Anak’ yang Disandang Kota Depok Dicabut

Dari awal, sebetulnya Dion tidak puas kenaikan UMK 5,27 persen.

Tetapi karena sudah menjadi kesepakatan ia pun menerima hasil tersebut.

Namun kemudian, dilakukan rapat lagi dan disepakati ada kenaikan lagi di atas 5,27 persen.

Rekomendasi kenaikan UMK sebesar 7,68 persen, dibenarkan Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Suratno.

Hanya saja, dia belum memberikan keterangan lebih rinci lagi.

Baca juga: Kalah 1-2 dari Borneo FC, Angelo Blak-blakan Sudah Bidik Sejumlah Pemain untuk Benahi Persija

“Iya, ini masih sebatas rekomendasi. Besarannya sesuai surat tadi (7,68 persen),” ujarnya.

Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, yang berwenang menetapkan kenaikan UMK adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pihaknya hanya mengusulkan sesuai dengan penghitungan upah bersama berbagai pihak terkait.

“Kita hanya mengusulkan. Tidak tahu nanti ditetapkannya berapa. Iya Apindo tidak setuju karena ingin nol persen kenaikan,” ujarnya.

Baca juga: Kawasaki KLX Milik Panji Dicuri Maling Padahal Portal di Gang Rumahnya Masih Digembok Pihak Keamanan

Sementara sampai berita ini ditulis, Apindo Karawang belum memberikan komentar mengenai angka kenaikan yang akan diusulkan oleh Depekab kepada Gubernur.

“Maaf masih pimpin rapat,” ujar Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved