Pelecehan Seksual
Azas Tigor Nainggolan Tegas Minta Predikat ‘Kota Layak Anak’ yang Disandang Kota Depok Dicabut
Azas Tigor Nainggolan, seorang aktivis, prihatin terhadap nasib dua kliennya yang masih remaja karena menjadi korban pelecehan seksual di Kota Depok.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Azas Tigor Nainggolan, kuasa Hukum dua keluarga korban pelecehan seksual berinisial J (14) dan BA (14), prihatin apa yang terjadi pada kliennya.
Yang lebih menyesakkan, J dan BA tinggal di Kota Depok yang menyandang ‘Kota Layak Anak’.
Artinya, tiap kota yang menyandang predikat itu harus mampu melindungi anak-anak dari berbagai kasus, terutama pelecehan seksual.
Akan tetapi, predikat itu tak ada arti. Ini yang disesali betul oleh Azas.
Baca juga: GANJIL Genap di Seluruh Lokasi Wisata di Indonesia Digelar saat Operasi Lilin
Sebagai seorang aktivis, Azas pun terpaksa bersikap tegas, minta predikat Kota Depok sebagai 'Kota Layak Anak' segera dicabut.
Pasalnya, menurut data Kejaksaan Negeri Depok, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di Depok hingga bulan November sebanyak 43 kasus.
Jumlah ini naik 12 kasus dari total kasus hingga bulan Oktober sejumlah 31 kasus. Sementara itu, 22 kasus diantaranya sudah masuk ke dalam tahap penuntutan.
"Dari informasi yang disampaikan Pak Kajari, kok di Depok kasus kekerasan seksual pada anaknya meningkat terus. Ini harus dipertanyakan. Saya pikir (predikat kota layak anak) harus dicabut. Karena banyak anak-anak jadi korban pelecehan seksual," kata Tigor saat ditemui di Kejaksaan Negeri Depok pada Senin (29/11/2021), siang.
Pada kesempatan tersebut, Tigor mempertanyakan keputusan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang memberikan predikat 'Kota Layak Anak' tahun 2021.
Baca juga: Kalah 1-2 dari Borneo FC, Angelo Blak-blakan Sudah Bidik Sejumlah Pemain untuk Benahi Persija
"Saya mempertanyakan ini pada Pemkot Depok dan Menteri PPPA yang memberi status kota layak anak pada Depok," sambung Tigor.
Siang itu, Tigor bersama dua keluarga korban pelecehan seksual yang berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.
Syahril merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok. Ia memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sejumlah anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.
Lebih lanjut, guna menekan angka pelecehan seksual kepada anak di Kota Depok, perlu dilakukan upaya edukasi, sosialisasi, dan penyampaian kepada warga. Terutama kepada warga yang berstatus sebagai orang tua. Menurut Tigor, upaya tersebut harus dilakukan oleh lembaga negara seperti pihak kepolisian, LPSK.
"Maksud saya, jangan sampai hak korban dan keluarganya tidak diberikan karena ketidaktahuan. Padahal negara mengamanahkan lewat undang-undang," jelas Tigor.
Baca juga: Vision+ dan Platform Sosial Menjadi Manusia Rilis Film Pendek Daur Hidup, yang Sarat Pesan Moral
Sosialiasi pencegahan itu diharapkan dapat mengurangi minat calon pelaku yang ingin melakukan pelecehan seksual, serta memberikan efek jera kepada pelaku.