Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 3 Desember 2021, Berikut Ini Daftar Lokasinya di 13 Titik

Jumat (3/12/2021) ini hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas kawasan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

ntmcpolri.info
Kebijakan ganjil genap diberlakukan sejak 12 Agustus 2021 sebagai pengganti sistem penyekatan 100 titik di wilayah Jabodetabek. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kebijakan pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap pada  13 ruas jalan di Jakarta resmi diterapkan Mulai Senin (25/10/2021) lalu.

Adapun pada hari Jumat (3/13/2021) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)

Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota diterapkan seiring penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 di DKI. 

Video: DKI Pertimbangkan Perubahan Titik Ganjil Genap Nataru

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibu Kota mulai berlaku sedari Senin (25/10/2021) pukul 06.00 WIB.

Adapun bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Baca juga: Perhatian Buat Warga Depok, Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya Mulai Diuji Coba 4 Desember 2022

Baca juga: Siap-Siap, Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Dilakukan Mulai 4 Desember Mendatang

Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi.

Sesi pertama, dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi.

Sesi kedua, dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin sampai Jumat.

Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Baca juga: Satlantas Jakarta Barat Berhasil Menilang Belasan Kendaraan di Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap

Berikut ini 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6 Jalan Sisingamangaraja

Baca juga: Sosialisasi Berakhir, Polisi Terapkan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Mulai Kamis (28/10/2021)

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9.  Jalan S Parman

10.  Tomang Raya

11.  Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Jakarta Selatan Banyak Titik Ganjil Genap

12.  Jalan DI Panjaitan

13.  Jalan Ahmad Yani. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved