Gelar Aksi Super Damai
Ketua PPA 212 Slamet Ma'arif Nilai Tak Perlu Kantongi Izin dari Polisi untuk Gelar Aksi Super Damai
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif membeberkan rencana acara yang bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengatakan bahwa tidak perlu mengantongi izin dari pihak manapun termasuk kepolisian untuk menggelar Aksi Super Damai.
Rencannya, Aksi Super Damai itu bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021).
Pernyataan itu diungkapkan Slamet, sebagai respons atas keputusan dari Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengeluarkan izin untuk acara tahunan milik PA 212 itu.
"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kombes E Zulpan Imbau Masyarakat tak Terhasut Ajakan Panitia Reuni 212 Aksi di Patung Kuda
Baca juga: Ketua Reuni PA 212 Eka Jaya Belum Beberkan Lokasi Pelaksanaan Aksi Super Damai Pengganti Reuni 212
Baca juga: Aksi Super Damai Disiapkan untuk Menggantikan Reuni PA 212 Jika Tidak Mendapatkan Izin dari Polisi
Hal itu dikatakan Slamet, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikam Pendatapan di Muka Umum yang di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum.
Sebagai syaratnya kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan pada Senin (29/11/2021) kemarin.
"Berdasarkan UU No 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.
Diketahui, seruan aksi super damai yang tertuang dalam poster telah tersebar di berbagai platform media sosial.
BERITA VIDEO: Suasana Salat Jumat di Aksi Damai 212
Bahkan untuk di Twitter, tagar #PutihkanJakarta212 sempat trending di linimasa aplikasi berbagi cuitan tersebut pada pagi tadi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 besok 2 Desember 2021. Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepads panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212. Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar PMJ tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212. Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.