Keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Langkah Awal untuk Membatalkan UU Cipta Kerja
Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menilai keputusan Mahkamah Konsitusi merupakan langkah awal membatalkan UU Cipta Kerja.
Penulis: Miftahul Munir |
WARTAKOTALIVE.COM, CEMOAKA PUTIH - Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menyatakan kekecewaan terhadap Pemerintah karena tidak menjalankan konstitusi secara baik.
Pasalnya, pada 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi sudah meminta DPR RI untuk merevisi Undang-undang Cipta Kerja.
Namun, Pemerintah justru masih menerapkan UU Cipta Kerja selama perbaikan itu dilakukan.
Baca juga: MK Sebut UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Menerima tapi Tegaskan UU Tersebut Masih Berlaku
Tim kuasa hukum Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), M Fandrian Hadistanto menegaskan, bahwa putusan MK bukanlah akhir dari perjuangan serikat buruh.
"Ini merupakan awal dari babak baru perjuangan untuk membatalkan UU Cipta Kerja dan seluruh turunan aturan yang ada," ujar dia di kantornya Ruko Cempaka Mas, Rabu (1/12/2021).
Pihaknya bakal melakukan upaya litigasi dan non litigasi demi membatalkan UU Cipta Kerja yang harus direvisi selama dua tahun.
Baca juga: 4 Ambigu Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menurut Denny Indrayana, Berpotensi Timbulkan Perselisihan
Pihaknya juga meminta agar menangguhkan segala macam kebijakan dan putusan yang bersifat strategis serta berdampak luas.
Menurut dia, keputusan bersifat strategis serta berdampak luas sering kali diabaikan oleh Pemerintah selama ini.
Fandrian mengaku, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal mengajukan gugatan lagi ke MK.
"Kemungkinan kami akan mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi terkait materilnya," ucap dia.
Baca juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap UU CIpta Kerja Dinilai Advokat Perwakilan Buruh Abu-abu
Fandrian menambahkan, pihaknya tidak menampik pengajuan gugatan ini merupakan untuk perjuangan upah minimum para buruh.
Kemudian juga gugatan itu agar para buruh tidak ada lagi yang diputus kontrak atau PHK sepihak.
Kemudian penetapan sebagai karyawan tetap oleh perusahaan yang mempekerjakan buruh.
"Karena itu merupakan kebijakan sifat strategis dan berdampak luas bagi buruh dan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekarnas) menyatakan sikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji putusan formil Undang-undang Cipta Kerja.
Melalui Kuasa Hukum Gekanas, M Fandrian Hadistanto menilai, keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja sangat kompromis.
Karena seharusnya putusan itu menjadi inkonstitusional lantaran MK memberikan waktu selama dua tahun agar DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja.
"Dampak paska dibacakannya putusan tersebut adalah semakin menjadinya polemik ditingkat bawah," ujar dia di kantornya Ruko Cempaka Mas, Rabu (1/12/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gekanas.jpg)