Berita Nasional

MK Sebut UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Menerima tapi Tegaskan UU Tersebut Masih Berlaku

Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi Undang-undang Cipta Kerja

Editor: Feryanto Hadi
Twitter Jokowi
Presiden RI Joko Widodo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Majelis Hakim MK yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Baca juga: Momen Mengharukan saat Alvin Faiz Lantunkan Adzan di Pusara Ameer Azzikra, Tangis Keluarga Pecah

Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Baca juga: Bentrok dengan Kopassus gegara Rokok, Lima Polisi Satgas Amole di Papua Terluka, Begini Kronologinya

Tanggapan presiden Jokowi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).

Presiden juga menyampaikan, bahwa MK sudah menyatakan bahwa UU cipta kerja masih tetap berlaku.

Baca juga: Cukup Lama Tiarap usai Ditegur Prabowo, Fadli Zon Eksis Lagi, Langsung Ngegas Kritik Omnibus Law

Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ucap Jokowi.

Kepala Negara menambahkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," jelas Jokowi.

DPR akan gelar rapat

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved