Berita Nasional

MK Sebut UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Menerima tapi Tegaskan UU Tersebut Masih Berlaku

Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi Undang-undang Cipta Kerja

Editor: Feryanto Hadi
Twitter Jokowi
Presiden RI Joko Widodo 

Di sisi lain, DPR bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah, untuk membahas UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut, rapat tersebut akan mencermati pokok perbaikan sesuai perintah dari MK.

"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember, untuk membahas beberapa pokok, menyimak, mencermati putusan MK itu."

Baca juga: Inisiasi Perdamaian dengan Anggiat Pasaribu, Puan Maharani Bilang Arteria Dahlan Orang Galak

"Kan kita diberi waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan, bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya."

"Dan tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu, mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama," papar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Willy memastikan, DPR dan pemerintah tidak akan menyusun kebijakan strategis dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, usai putusan MK.

Baca juga: Farid Ahmad Okbah Sempat Bertemu Jokowi di Istana Sebelum Ditangkap, Densus 88: No Comment

DPR, lanjut Willy, menjadikan hal itu sebagai catatan penting dalam menyusun sebuah undang-undang, khususnya omnibus law.

"Kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK, itu yang menjadi concern kita."

"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan."

Baca juga: Pesan Dudung kepada Prajurit Kodam XVIII Kasuari: Cintai Masyarakat Papua Seperti Diri Sendiri

"Jadi teman-teman, ini suatu hal yang wajar saja, kenapa?"

"Karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat UU berupa omnibus law," paparnya.

Willy mengatakan, dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja, DPR akan mengundang seluruh pihak, termasuk dari buruh, yang selama ini bertolak belakang dengan UU Ciptaker.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bilang Pemerintah Berpotensi Lumpuh Jika UU Cipta Kerja Tak Segera Diperbaiki

"Bukan hanya serikat buruh ya, tentu kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik ya, salah satunya juga serikat terkait UMK."

"UMK, yang mereka bahas hari ini, jadi tentu kami meminta input seluas-luasnya dari publik," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved