Berita Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Menerima tapi Tegaskan UU Tersebut Masih Berlaku
Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi Undang-undang Cipta Kerja
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Majelis Hakim MK yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Baca juga: Momen Mengharukan saat Alvin Faiz Lantunkan Adzan di Pusara Ameer Azzikra, Tangis Keluarga Pecah
Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
"Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Baca juga: Bentrok dengan Kopassus gegara Rokok, Lima Polisi Satgas Amole di Papua Terluka, Begini Kronologinya
Tanggapan presiden Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).
Presiden juga menyampaikan, bahwa MK sudah menyatakan bahwa UU cipta kerja masih tetap berlaku.
Baca juga: Cukup Lama Tiarap usai Ditegur Prabowo, Fadli Zon Eksis Lagi, Langsung Ngegas Kritik Omnibus Law
Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ucap Jokowi.
Kepala Negara menambahkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," jelas Jokowi.
DPR akan gelar rapat
Di sisi lain, DPR bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah, untuk membahas UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut, rapat tersebut akan mencermati pokok perbaikan sesuai perintah dari MK.
"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember, untuk membahas beberapa pokok, menyimak, mencermati putusan MK itu."
Baca juga: Inisiasi Perdamaian dengan Anggiat Pasaribu, Puan Maharani Bilang Arteria Dahlan Orang Galak
"Kan kita diberi waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan, bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya."
"Dan tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu, mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama," papar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Willy memastikan, DPR dan pemerintah tidak akan menyusun kebijakan strategis dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, usai putusan MK.
Baca juga: Farid Ahmad Okbah Sempat Bertemu Jokowi di Istana Sebelum Ditangkap, Densus 88: No Comment
DPR, lanjut Willy, menjadikan hal itu sebagai catatan penting dalam menyusun sebuah undang-undang, khususnya omnibus law.
"Kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK, itu yang menjadi concern kita."
"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan."
Baca juga: Pesan Dudung kepada Prajurit Kodam XVIII Kasuari: Cintai Masyarakat Papua Seperti Diri Sendiri
"Jadi teman-teman, ini suatu hal yang wajar saja, kenapa?"
"Karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat UU berupa omnibus law," paparnya.
Willy mengatakan, dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja, DPR akan mengundang seluruh pihak, termasuk dari buruh, yang selama ini bertolak belakang dengan UU Ciptaker.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bilang Pemerintah Berpotensi Lumpuh Jika UU Cipta Kerja Tak Segera Diperbaiki
"Bukan hanya serikat buruh ya, tentu kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik ya, salah satunya juga serikat terkait UMK."
"UMK, yang mereka bahas hari ini, jadi tentu kami meminta input seluas-luasnya dari publik," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com