Berita Nasional

Cukup Lama 'Tiarap' usai Ditegur Prabowo, Fadli Zon Eksis Lagi, Langsung Ngegas Kritik Omnibus Law

Fadli Zon menyatakan, adanya keputusan MK tersebut, seharusnya pemerintah membatalkan Undang-undang Cipta Kerja

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Istimewa
Fadli Zon soroti menurunnya angka kebebasan pers bahkan jauh di bawah Timor Leste. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sekitar dua pekan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR sekaligus Politisi Partai Gerindra Fadli Zon tak lagi berkicau di Twitter, usai ditegur Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Fadli Zon ditegur lantaran menyindir Presiden Joko Widodo soal banjir di Sintang, Kalimantan Barat.

Cuitan terakhir Fadli Zon disampaikan pada 13 November 2021.

Namun, pada Sabtu (27/11/2021) Fadli Zon tiba-tiba muncul.

Baca juga: Hak Kelola Bandara Kualanamu Berpindah ke Asing, Roy Suryo Miris: Ambyar, Anak Cucu Kita Dapat Apa?

Ia mengunggah dua cuitan, salah satunya berkomentar mengenai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Fadli Zon menyebut, sejumlah point dalam Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.

Ia menyatakan, adanya keputusan MK tersebut, seharusnya pemerintah membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli Zon di Twiiter pribadinya, Sabtu.

Baca juga: Bamsoet dan Sahroni Jadi Panitia Formula E, Begini Respons Partai Pendukung Interpelasi

DPR akan kaji keputusan MK

Pimpinan DPR merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan itu secara detail, sebelum mengambil keputusan selanjutnya.

"Putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang ada untuk menaati putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, DPR menghormati putusan MK tersebut yang final dan mengikat.

Dia menekankan kembali, pihak DPR baru akan melihat secara detail putusan MK tersebut.

"Ya ini kan baru putusan tadi."

Baca juga: 35 Tahun Jadi Guru, Ibu Arteria Dahlan Sebut Insiden Cekcok dengan Anggiat Pasaribu Cukup Menakutkan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved