Omnibus Law

Yusril Ihza Mahendra Bilang Pemerintah Berpotensi Lumpuh Jika UU Cipta Kerja Tak Segera Diperbaiki

Pemerintah tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja, pacsa-putusan MK, Kamis (25/11/2021).

Dok pribadi
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional secara bersyarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja, pacsa-putusan MK, Kamis (25/11/2021).

Hal itu dinyatakan oleh mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, menanggapi putusan MK yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional secara bersyarat.

"Jika dalam dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 25 November 2021: 372 Orang Positif, 293 Sembuh, 16 Meninggal

"MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak dioerbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berkaku kembali."

"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," kata Yusril, Kamis (25/11/2021).

Dalam putusan tersebut, MK juga melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja, selain yang sudah ada.

Baca juga: 35 Tahun Jadi Guru, Ibu Arteria Dahlan Sebut Insiden Cekcok dengan Anggiat Pasaribu Cukup Menakutkan

MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas, yang didasarkan atas UU Cipta Kerja, selama UU itu belum diperbaiki.

Yusril menilai putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kini tinggal lebih kurang tiga tahun lagi.

Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan pemerintah Presiden Joko Widodo, sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu.

Baca juga: Khawatir Ditegur MKD Jika ke Polres Cabut Laporan, Arteria Dahlan Bakal Koordinasi dengan Kapolda

"Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti."

"Ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," tuturnya.

Pemerintah, menurut Yusril, dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR: Tidak Semua Korupsi Harus Berujung Hukuman Mati

Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.

Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi, dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.

Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu, bermasalah.

Baca juga: Dijemput Kendaraan Dinas TNI, Anggiat Pasaribu: Rindu Cuma Numpang, yang Bawa Mobil Suami Saya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved